Kuasa hukum lainnya, Rivai Kusumanegara menyebut pertimbangan untuk mengambil langkah hukum adalah status Jokowi yang saat ini bukan lagi pejabat publik.
“Isu-isu yang menerpanya masuk dalam ranah serangan pribadi itu yang dilindungi undang-undang. Dulu beliau sebagai pejabat publik di mana masyarakat boleh saja mengkritisi. Tapi yang perlu diingat hari ini adalah Jokowi sudah menjadi warga negara biasa,” ucap dia.
Firman Pangaribuan menambahkan pihaknya selaku kuasa hukum Jokowi menghargai adanya kebebasan berpendapat khususnya jika itu dilontarkan oleh masyarakat. Sebab, kebebasan berpendapat itu pilar penting dari suatu negara hukum.
Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan
Namun, menurut Firman, alangkah lebih baik jika dalam mengutarakan pendapat tidak menghilangkan bagian penting sebuah konteks atau substansi dari apa yang sedang dipermasalahkan.
Mengenai ijazah Jokowi, Firman menyebut sudah ada proses hukum dan pembuktian di pengadilan. Bahkan sudah inkracht dan dengan tegas dan jelas serta berlandaskan hukum bahwa ijazah tersebut sah.
“Jika keabsahan tersebut kembali diangkat maka patut dipikir ulang apa yang menjadi niat atau tujuan untuk membahas kembali hal tersebut. Jadi bukan tidak boleh, namun rasanya tidak berlebihan jika niat dan tujuan orang tersebut kita pertimbangkan secara seksama,” kata Firman.
Polemik ijazah Jokowi kembali muncul setelah muncul anakisa dari mantan dosen Universitas Mataram Rismon Sianipar. Lewat video di Youtube, ia menyampaikan analisa bahwa ijazah Jokowi palsu berdasarkan lembar pengesahan dan sampul skripsi Jokowi yang menggunakan font Times New Roman.
Menurut Rismon, font itu belum ada di era tahun 1980-an hingga 1990-an. Jokowi diketahui lulus dari Fakultas Kehutanan UGM pada 1985.
UGM telah memberikan klarifikasi soal argumen itu dan menyatakan penggunaan font Times New Roman atau huruf yang mirip jamak pada tahun itu, terutama untuk mencetak sampul dan lembar pengesahan di tempat percetakan.
Bahkan di sekitaran kampus UGM itu sudah ada percetakan seperti Prima dan Sanur (kini sudah tutup) yang menyediakan jasa cetak sampul skripsi.
Baca Juga:Tom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan KemenperinPasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2
Terbaru, Rismon Sianipar disebut ingin bertemu dengan Jokowi untuk melakukan klarifikasi langsung atas ijazah tersebut.