Mereka mengaku telah menempati lahan tersebut selama bertahun-tahun dan memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai dasar menempati lahan yang berstatus Sultan Ground itu.
Sementara, PT KAI Daop 6 menyatakan telah memiliki izin penggunaan lahan serta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan surat palilah dari Keraton, dan menegaskan bahwa SKT tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan sah atas aset atau bangunan.
“Kami telah melaksanakan sosialisasi dan akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait. KAI Daop 6 juga terbuka untuk berkomunikasi lebih lanjut demi kelancaran penataan yang ditujukan untuk keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api,” ujar Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih.