PT KAI Daop 6 Yogyakarta memberikan penjelasan terkait penolakan pemindahan warga RW 1 Kampung Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta, yang terdampak proyek penataan Stasiun Lempuyangan.
Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa lahan yang digunakan oleh warga dan pedagang tersebut merupakan bagian dari proyek penataan Stasiun Lempuyangan yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang kereta api.
Penataan ini juga dilakukan sebagai upaya penjagaan aset rumah perusahaan yang tercatat dalam aktiva tetap PT KAI.
Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan
“13 Rumah Dinas yang berada dalam Kawasan Emplasemen Stasiun Lempuyangan masih tercatat sebagai aset bangunan PT KAI yang dapat dipergunakan untuk menunjang operasional kereta api,” ujar Feni dalam keterangannya pada Rabu (9/4/2025).
Menurut Feni, tingginya volume penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) dan KRL di Stasiun Lempuyangan memerlukan peningkatan kapasitas dan pengembangan area stasiun untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang.
Setiap harinya, Stasiun Lempuyangan melayani 4.194 penumpang KAJJ yang berangkat dan 4.151 penumpang KAJJ yang tiba. Sementara untuk penumpang KRL, terdapat 3.599 penumpang naik dan 3.699 penumpang turun, yang menunjukkan total 15.643 penumpang per hari.
“Diperlukan pengembangan dan perluasan kapasitas area stasiun yang menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan penumpang dan hal ini membutuhkan lahan yang memadai,” tambahnya.
Feni juga menjelaskan bahwa kawasan Stasiun Lempuyangan merupakan Sultan Ground, namun PT KAI Daop 6 Yogyakarta telah mendapatkan izin penggunaan dan pengelolaan lahan tersebut.
Ia juga menyatakan bahwa PT KAI Daop 6 Yogyakarta telah memperoleh Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) untuk lahan tersebut, sementara SKT yang dimiliki warga tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan tanah atau bangunan.
“PT KAI Daop 6 Yogyakarta telah melaksanakan sosialisasi dan akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait. KAI Daop 6 Yogyakarta juga terbuka untuk berkomunikasi lebih lanjut untuk kelancaran rencana penataan yang ditujukan demi kepentingan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api,” pungkas Feni.