Kuasa Hukum Priguna Sampaikan Permintaan Maaf, Minta Jangan Dihakimi, Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Polda Jabar saat menghadirkan tersangka berinisial PAP atas kasus kekerasan seksual yang terjadi pada keluarga
Polda Jabar saat menghadirkan tersangka berinisial PAP atas kasus kekerasan seksual yang terjadi pada keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025).
0 Komentar

Polda Jabar menjerat Priguna dengan pasal 6 huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

“Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),” Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022

0 Komentar