Ia menyebut beberapa pemberitaan yang beredar telah mencampuradukkan fakta dan opini, bahkan cenderung menghakimi kliennya hingga dapat mengancam objektivitas proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami meminta agar semua pihak menghormati prinsip ‘sub judice rule’ di mana perkara yang sedang dalam proses peradilan tidak seharusnya dikomentari secara publik, dengan cara yang dapat mempengaruhi proses atau hasil peradilan tersebut,” kata dia.
Ia menegaskan kliennya akan berperilaku kooperatif dalam menghadapi proses hukum tersebut. Sebab pihaknya percaya bahwa hal tersebut akan memperlancar proses hukum dan membantu mengungkap kebenaran yang sesungguhnya.
Kata Keluarga Korban
Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan
Dalam kesempatan tersebut tim kuasa hukum Priguna menghubungi keluarga korban atau kakak iparnya, yakni Agus. Agus bilang telah memaafkan perbuatan tersangka, meski keluarga korban tetap ingin proses hukum tetap berlanjut.
“Kita tetap mengutuk perbuatan itu. Sesama manusia tetap memaafkan, walaupun itu tidak mengembalikan kondisi adik saya. Sebagai keluarga sudah memaafkan tapi secara hukum, kita ingin proses hukum tetap berlanjut, dan kita serahkan ke pihak terkait, ke Polda Jabar. Kasus ini diusut sampai tuntas, mudah-mudahan bisa terungkap senetral, sebersih mungkin, supaya tidak ada korban lain,” kata Agus kakak ipar dari korban, Kamis (10/4).
Agus bilang korban dan keluarga tak ingin kasus ini ramai. Dia bilang sempat kaget saat kasus mencuat di media sosial.
“Agak syok tiba-tiba jadi viral karena saya menekankan ke keluarga untuk menahan diri sampai kasus ini bisa selesai. Timbul spekulasi mungkin sebelum, pas cari keadilan kita kan bercerita ke pihak sekuriti (rumah sakit) termasuk ke Polda,” katanya.
Agus mengatakan, jika saat ini pihak keluarga telah mencabut laporan akan kasus ini. Namun meski begitu, kasus tetap berlanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Ya tetap menyerahkan kasus ini ke pihak terkait. Proses tetap berjalan,” katanya.
Agus mengatakan, saat ini kondisi dalam kondisi sehat. Namun begitu, korban masih perlu pendampingan.
“Masih kita dampingi dan awasi betul-betul kondisi psikis,” ucapnya.
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara