MELALUI kuasa hukumnya, Priguna Anugerah Pratama (31 tahun) dokter residen PPDS yang menjadi tersangka karena membius dan memperkosa anak perempuan pasien di RSHS Bandung, menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan masyarakat umum.
“Dengan rasa menyesal klien kami menitipkan pesan permohonan maaf kembali kepada korban, keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini, kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tidak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari,” ucap kuasa hukum Priguna, Ferdy Rizky Adilya, kepada wartawan di Bandung, Kamis (10/4).
Disampaikan Ferdy bahwa Priguna sadar akan kesalahannya, mengaku bakal bertanggung jawab dan menerima konsekuensi hukum. Di sisi lain, pihaknya berharap agar semua pihak menghormati proses hukum yang kini sedang berlangsung.
Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan
“Sebagai negara hukum, kita semua wajib menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus sebagai tersangka,” kata dia.
Telah Mendatangi Keluarga Korban
Ferdy menyebut pihak kliennya sempat mendatangi keluarga korban dan meminta maaf langsung secara kekeluargaan. Itu ditandai dengan surat damai.
“Klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban, hingga akhirnya dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian,” ujar Ferdy.
Minta Jangan Dihakimi
Soal informasi yang beredar di media sosial tentang alamat kediaman kliennya yang berlokasi di luar pulau Jawa, itu tidak tidak benar. Sebab sejak tahun 2012 kliennya telah menyewa apartemen di Kota Bandung.
“Kami memohon kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak menghakimi dan menyebarluaskan identitas pribadi berupa foto dan data pribadi lainnya di media sosial dari istri dan atau seluruh keluarga dari klien kami, karena mereka tidak bersalah dan tidak turut serta dalam permasalahan yang sedang dihadapi klien kami ini,” kata dia.
Di sisi lain, dia bilang pihaknya keberatan atas pihak-pihak yang telah menyebarluaskan berita dan informasi di media sosial, yang tidak benar dan tidak mendasar secara hukum.