“Kalau mereka tidak prepare punya rumah di luar, ini akan berdampak sekali. Mereka mau tinggal di mana? Apalagi mereka yang cuma jaga parkir atau mereka rental di sini. Mereka mau kerja apa,” kata Anton.
Antonius Yosef Handriutomo menunjukkan salinan SKT rumah tinggalnya yang diklaim oleh PT KAI Daop 6 Yogyakarta, saat ditemui di jalan Lempuyangan RT 02 RW 01 Kelurahan Bausasran, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, DIY pada Rabu (9/4/2025). Tirto.id/Siti Fatimah.
Anton pun merunut, klaim yang dilakukan oleh PT KAI berdasar pada Rijksblad Yogyakarta Tahun 1921 Nomor 11. Keraton Ngayogyakarta pada saat itu memberikan hak guna terhadap Nederlandsch Indische Spoorweg (NIS) Maatschappij yang merupakan perusahaan kereta api di bawah pemerintahan Kolonial Belanda sampai 31 Desember 1971.
Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan
“Setelah itu, tidak ada lagi perjanjian. Tapi keluarlah Palilah pada Oktober 2024 itu. Dan diberi waktu satu tahun untuk mengurusnya menjadi Tanah Kekancingan,” jelas Anton.
Dalam upaya itulah, warga yang tinggal di bangunan yang diklaim PT KAI diberi batas pindah pada akhir Mei 2025.
“Kenapa sudah diurus sejak Oktober, tapi baru memberi tahu akhir Maret dengan schedule meninggalkan tempat ini di akhir Mei? Jadi hanya memiliki waktu sekitar dua bulanan kalau sesuai time line mereka,” ratapnya.
Anton menyebut, baik PT KAI maupun dia dan warganya sama-sama bernaung di tanah Kasultanan Ngayogyakarta. Maka dia percaya, Sultan akan memberikan kebijaksanaan dengan merawat warganya.
“Kami patuh pada perintah Sultan. Tapi kami tidak rela kalau diusir oleh korporasi besar. Kami percaya dengan Sultan, karena kebijaksanaannya adalah tahta untuk rakyat,” tandasnya.
Terpisah, Tirto menghubungi Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih. Dia mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran sehingga belum dapat berkomentar banyak.
Dia berjanji akan mengirimkan tanggapan terhadap penolakan warga yang tinggal di jalan Lempuyangan untuk digusur. Namun, sampai berita ini ditulis, Feni masih belum mengirimkan rilis resmi dari PT KAI Daop 6 Yogyakarta.