PT Yihong Novatex Indonesia tengah menjadi perhatian setelah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.126 karyawannya. Langkah ini menuai sorotan karena skala PHK yang besar dan dampaknya terhadap tenaga kerja lokal.
Pada 10 Maret 2025, sebanyak 1.125 buruh pabrik yang kebanyakan merupakan operator produksi, menerima surat PHK secara tiba-tiba dari pihak perusahaan. Keputusan mendadak tersebut memicu respons keras dari para pekerja yang merasa dipecat tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Para buruh menyampaikan PHK tersebut terjadi tak lama setelah mereka melakukan aksi mogok kerja selama empat hari berturut-turut.
Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap sejumlah kebijakan internal perusahaan yang dinilai merugikan, khususnya terkait keterlambatan pembayaran upah serta kondisi jam kerja yang dianggap tidak manusiawi.
Menurut keterangan buruh, tuntutan mereka hanya berkaitan dengan hak-hak normatif yang seharusnya dijamin oleh undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Sejumlah pertemuan tingkat tinggi telah digelar oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon, namun hingga kini belum membuahkan solusi konkret.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Muchyidin, mengakui bahwa beberapa forum telah dilaksanakan, termasuk audiensi dengan Bupati di Pendopo dan pertemuan lintas institusi yang melibatkan DPRD, Dandim, Kapolresta, Kejaksaan, serta Dinas Tenaga Kerja.
Namun, proses masih mandek di tahap “penggodokan formula”.
“Belum ada keputusan final. Kita masih mencari titik temu antara perusahaan dan pekerja,” ujar Muchyidin kepada wartawan, Selasa (8/4).
Komisi IV mengklaim telah membuka ruang seluas-luasnya bagi aspirasi buruh dan siap mendukung pemerintah dalam mencari jalan keluar.
Namun, belum ada kepastian kapan solusi akan benar-benar diimplementasikan, sementara para buruh yang kehilangan pekerjaan sudah mulai merasakan tekanan ekonomi.
Baca Juga:Tom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan KemenperinPasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2
“Kami tetap mendukung penuh upaya penyelesaian ini, dan terus mendorong agar keadilan bisa dirasakan kedua belah pihak,” tambah Muchyidin.
Ia juga menyebut akan terus melakukan pendalaman dan memanggil pihak-pihak terkait, tidak hanya untuk menyelesaikan kasus ini, tetapi juga untuk mencegah krisis serupa terulang di kemudian hari.
Desakan terhadap pemerintah daerah dan DPRD untuk segera bertindak makin kuat, mengingat PHK massal tersebut menimpa ribuan kepala keluarga.