TNI Angkatan Laut menyatakan berbagai asumsi dan dugaan publik soal oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran yang membunuh jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), akan dibuktikan kebenarannya saat persidangan secara terbuka di pengadilan militer.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) TNI IM Wira Hady AWM dalam konferensi pers pembunuhan jurnalis Juwita di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Kalsel, Selasa.
“Kita tidak boleh hanya sekedar asumsi untuk membenarkan dugaan. Karena dalam hal ini kita berbicara soal perkara hukum yang dapat terungkap berdasarkan alat bukti, bukan asumsi,” kata Laksma TNI Wira.
Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan
Beberapa asumsi yang disampaikan wartawan kepada TNI AL, yakni dugaan tersangka Jumran memperkosa korban sebelum dibunuh.
Terkait dugaan pemerkosaan ini, sejumlah wartawan mempertanyakan temuan sperma dengan volume cukup banyak serta luka lebam di kemaluan korban usai diautopsi.
Pertanyaan itu mengarah pada dugaan apakah oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran melakukan tindak pidana hanya sendirian atau dibantu rekan, karena hasil penyidikan sementara menyatakan Jumran pelaku tunggal.
Kemudian, dugaan membeli tiket pesawat menggunakan identitas palsu untuk kembali ke Kalimantan Timur, usai menghabisi nyawa jurnalis Juwita di Banjarbaru pada 22 Maret 2025.
“Saya juga sampaikan kepada kuasa hukum keluarga korban, agar berbagai asumsi dapat dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti, tidak boleh hanya asumsi,” tutur Laksma TNI Wira.
Namun demikian, kata dia, penyidik Denpomal Banjarmasin masih berupaya melengkapi beberapa alat bukti lain untuk diserahkan kepada Oditurat Militer (ODMIL) III-15 Banjarmasin agar seluruh bukti rampung saat persidangan nanti.
“Jika asumsi pelaku lebih dari satu, TNI AL akan kejar sampai dapat, kami berjanji menangkap siapapun yang terlibat. Kami tidak akan lepas tangan sampai kasus ini berkekuatan hukum yang tetap,” ujar Laksma TNI Wira.
Baca Juga:Tom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan KemenperinPasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2
Penyidik Denpomal Banjarmasin telah menyerahkan tersangka pembunuhan, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, kepada Odmil III-15 Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan sidang secara terbuka di pengadilan militer.