Terkuak Motif Jumran Habisi Wartawan Media Online Newsway, Tak Mau Menikahi Korban

Kelasi Satu Jumran (tengah) tersangka pembunuhan terhadap jurnalis Juwita usai konferensi pers di Mako Pangkal
Kelasi Satu Jumran (tengah) tersangka pembunuhan terhadap jurnalis Juwita usai konferensi pers di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut Banjarmasin, Selasa (8/4/2025).
0 Komentar

KOMANDAN Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL Banjarmasin, Mayor Laut Saji Wardoyo, mengungkap motif tersangka Kelasi Satu Jumran membunuh kekasihnya sekaligus wartawan media online Newsway, Juwita, 22 tahun.

Menurut Saji, tersangka Jumran membunuh Juwita karena tersangka menolak bertanggung jawab menikahi korban.

Saji Wardoyo berkata motif pembunuhan ini muncul setelah mengaitkan keterangan tersangka Jumran, 11 saksi yang diperiksa penyidik, dan 46 barang bukti yang telah disita.

Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan

“Maka menjadi dugaan motivasi tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban,” kata Mayor Saji Wardoyo saat konferensi pers dan penyerahan tersangka Kelasi Satu Jumran ke Oditurat Militer di Banjarmasin, Selasa, (8/4).

Ia menjelaskan, Jumran melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita karena telah merencanakan keberangkatan dari Balikpapan ke Banjarmasin, dan kembali lagi ke Balikpapan setelah eksekusi korban di dalam mobil sewaan pada Sabtu, 22 Maret 2025. Jumran bertolak dari Balikpapan ke Banjarmasin menumpang bus pada Jumat, 21 Maret 2025.

Setelah membunuh Juwita, Jumran kembali ke Balikpapan menumpang pesawat pada Sabtu, 22 Maret 2025. Tersangka Jumran, kata Saji, menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi dan tempat melakukan pembunuhan di tepi jalan kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Pelaku memakai sarung tangan untuk mengelabuhi aksi tersebut, dan memakai masker wajah saat meninggalkan Banjarbaru menuju Balikpapan.

“Tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban secara sendiri. Perbuatan dilakukan dengan cara memiting leher korban, kemudian mencekik leher korban. Semua perbuatan yang itu dilakukan di dalam mobil yang terparkir di TKP,” lanjut Saji Wardoyo.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan para saksi, tersangka dan dikuatkan dengan barang bukti yang ada, Saji Wardoyo menegaskan, tersangka Jumran cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan para wartawan sebagai rekan kerja korban.

Baca Juga:Tom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan KemenperinPasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2

Pihaknya komitmen transparan dalam mengusut kasus tersebut, termasuk reka ulang tempat kejadian perkara tanpa mengilangkan kejadian-kejadian sebelumnya. Menurut dia, penyidik bekerja maraton selama 10 hari menyelesaikan perkara secara transparan.

0 Komentar