Berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Daerah adalah pejabat publik artinya seseorang yang telah dipilih atau ditunjuk untuk bekerja di pemerintahan.
Mereka memiliki tanggung jawab penting dan dipercaya untuk membuat keputusan yang memengaruhi banyak orang. Atau dimaknai sebagai berikut
Pejabat publik adalah orang yang memegang atau dilantik dalam suatu jabatan publik. Ini berarti mereka telah dipilih atau ditunjuk untuk menjalankan sebagian kekuasaan kedaulatan pemerintah.
Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan
- Wali kota adalah pejabat publik yang dipilih untuk memimpin kota atau daerah.
- Petugas polisi adalah pejabat publik yang berwenang menegakkan hukum dan menjaga keselamatan publik.
- Hakim adalah pejabat publik yang ditunjuk untuk memimpin proses hukum dan membuat keputusan berdasarkan hukum.
Contoh di atas menggambarkan bagaimana pejabat publik adalah individu yang diberi peran dan tanggung jawab tertentu dalam pemerintahan atau organisasi yang mereka layani.
Mereka diharapkan bertindak demi kepentingan publik dan menjunjung tinggi hukum dan peraturan yang mengatur jabatan mereka.
Peraturan yang terkait dengan pejabat public yaitu:
- Undang-Undang (UU) ASN yang memberikan gambaran contoh pejabat negara.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 yang mendefinisikan pejabat public.
Konsekuensi Pejabat Publik
Menjadi pejabat publik itu memiliki resiko sedemikian berat, oleh karena itu bisa jadi hanya oleh karena kesalahan administrasi atau prosedur, seorang pejabat sudah dikategorikan korupsi.
Mungkin saja, pejabat yang bersangkutan tidak mengambil dan atau bahkan mendapatkan keuntungan apa-apadari uang negara.
Namun, karena kesalahan anak buah, kesalahan prosedur, atau administrasi, maka seorang pejabat dinilai salah dan kemudian diadili, atau setidak-tidaknya dijadikan saksi.
Pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:Tom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan KemenperinPasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2
Konsekuensi yang mungkin dihadapi pejabat publik jika melanggar ketentuan adalah teguran tertulis, pembebasan dari jabatan, penurunan gaji, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, pembekuanizin, pencabutan izin, membayar ganti rugi, dan sanksi pidana.
Selain itu, pejabat publik juga dapat menghadapi konsekuensi lain, seperti kerugian negara, pertumbuhan ekonomi negara melambat, investasi menurun, kemiskinan meningkat, ketimpangan pendapatan meningkat, dan tingkat kebahagiaan masyarakat menurun.