Pakar Psikolog Ungkap Dampak Buruk Ruang Digital Bagi Anak Laki-laki dan Perempuan

Ilustrasi (Sumber : Pexels/cottonbro studio)
Ilustrasi (Sumber : Pexels/cottonbro studio)
0 Komentar

Jadi, menurut Haidt, anak perempuan umumnya tidak akan mengirim foto telanjang dirinya kepada orang asing yang berpura-pura menjadi laki-laki.

Sebaliknya, banyak anak laki-laki mengirim foto diri mereka sendiri kepada orang asing yang dikira gadis muda seksi. Ini memicu tindak kejahatan sextortion.

Sekstorsi atau sextortion adalah tindak pemerasan disertai ancaman penyebaran konten eksplisit, intim, atau pribadi dalam bentuk foto dan video seksual, dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa tambahan gambar dan video seksual, pemaksaan hubungan seks, uang, dan sebagainya.

Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan

“Di Snapchat ada sekitar 10.000 laporan sextortion setiap bulan, tidak setiap tahun, setiap bulan 10.000 orang muda menjadi korban sextortion dan banyak dari mereka bunuh diri karena sangat memalukan,” katanya.

“Saya baru saja mendapat daftar 40 kasus bunuh diri yang diketahui, di mana anak laki-laki tersebut bunuh diri saat dia menjadi korban sextortion, dan mungkin ada ribuan kasus lain yang mungkin tidak kita ketahui.”

Siapa yang bertanggung jawab?

Melihat dampak negatif yang bisa ditimbulkan ini, maka memang penting untuk membatasi anak bermain media sosial. Haidt bilang, setiap yang menjadi orang tua, maka harus menjadi pengayom anak-anak.

Tak hanya orang tua, guru, kepala sekolah dan semua orang yang bekerja di sekolah, gubernur, semuanya harus ikut berperan dalam menjaga anak-anak dari dampak buruk media sosial. Mereka semua harus menjadi partner.

“Di Amerika, tidak ada perpecahan partisan di pihak kiri, di pihak kanan, republik, demokrat, semua orang mendukung [regulasi pembatasan anak bermain medsos],” paparnya.

Sebelumnya, Meutya sendiri mengungkapkan bahwa kasus pornografi anak di Indonesia masih sangat tinggi, sekitar 5,5 juta lebih dalam 4 tahun terakhir.

Angka tersebut menjadi keempat terbesar di dunia. Selain itu, 48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online, serta 80 ribu anak Indonesia di bawah usia 10 tahun terpapar judi online.

Baca Juga:Tom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan KemenperinPasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2

Banyaknya kasus kejahatan digital yang melibatkan anak-anak, Komdigi bersama sejumlah stakeholder, termasuk KPAI, LPAI, Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Save the Children, hingga UNICEF, ikut memberikan dukungan dalam disahkannya aturan PP terbaru ini.

0 Komentar