Apindo Respons Kebijakan Tarif Resiprokal Trump: Tekan Defisit Neraca Dagang Amerika Serikat dengan Indonesia

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W. Kamdani | Foto: Istimewa
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W. Kamdani | Foto: Istimewa
0 Komentar

KETUA Umum Asoasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kandani memberikan masukan kepada pemerintah dalam merespons keputusan kebijakan baru tarif timbal balik (resiprokal) Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Shinta menilai pemerintah harus mampu menekan defisit neraca dagang AS dengan Indonesia.

Data United States Trade Representative (USTR) mencatat nilai total perdagangan Indonesia dan AS mencapai 38,3 miliar dollar AS sepanjang 2024 dengan ekspor AS ke Indonesia bernilai 10,2 miliar dollar AS dan impor sebesar 28,1 miliar dollar AS.

Impor dari Indonesia yang lebih besar membuat AS membukukan defisit perdagangan sebesar 17,9 miliar dollar AS pada 2024. Shinta menilai, defisit ini membuat Indonesia dikenakan tarif resiprokal sebesar 32 persen yang rencananya akan mulai berlaku 9 April 2025.

Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan

“Karena dari neraca perdagangan kita kan Amerika defisit. Makanya kita dikenakan tarif tinggi, itu bagaimana caranya mengurangi defisit,” ucap Shinta di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (7/4/2025).

Menurut situs resmi Gedung Putih, kebijakan tarif resiprokal diambil sebagai balasan terhadap kebijakan tarif dan non-tarif yang menghambat perusahaan AS. Pemerintahan AS turut menyoroti berbagai kebijakan dari Indonesia.

Indonesia dianggap sebagai salah satu negara yang diklaim telah mengambil keuntungan dengan tarif yang lebih tinggi ke AS. Contohnya, Indonesia menerapkan tarif 30 persen terhadap etanol dibandingkan AS yang hanya menerapkan 2,5 persen.

Trump juga menyoroti kebijakan Indonesia berupa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang dinilai sebagai hambatan non-tarif. Hambatan nontarif tersebut dimaksudkan untuk membatasi jumlah impor atau ekspor dan melindungi industri dalam negeri. Hal ini juga menghilangkan akses timbal balik produsen AS ke pasar di seluruh dunia.

Menurut Shinta, tawaran kebijakan untuk menekanan defisit perdagangan AS dengan Indonesia akan membuka peluang negosiasi tarif resiprokal Trump. Salah satu caranya dengan mengimpor produk AS yang memang dibutuhkan di dalam negeri.

“Yang memang dibutuhkan oleh Indonesia. Jadi bukan mengganggu industri dalam negara kita, tapi yang dibutuhkan oleh Indonesia saja,” ucap Shinta.

Ia mencontohkan, misalnya Indonesia rajin mengekspor tekstil ke AS. Dengan begitu, Indonesia bisa mengimpor kapas dari Amerika untuk saling memberikan keuntungan.

0 Komentar