“Apabila PT Ciputra Development dan Deli Megapolitan Residen berkeinginan mendapatkan hak atas objek tanah terperkara tanpa klaim apapun lagi, mereka dapat membayar nilai harga pasar objek tanah tersebut kepada Sultan Deli sebesar Rp1 triliun secara tunai,” pungkas Putri.
Pekan lalu, Sultan Deli Tengku Mahmud Arya Lamantjiji Perkasa Alam didampingi Prof OK Saidin dan Datuk Empat Suku, Datuk Adil Freddy Haberham, meminta Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam segera menggelar sidang perkara dan menyatakan penguasaan tanah Sultan Deli tersebut merupakan PMH.