Kuasa hukum penggugat lainnya, Putri Rumondang Siagian mengatakan, gugatan Sultan Deli ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sudah teregister dengan perkara nomor 73/Pdt G/2025/PN.Lbp dan nomor 74/Pdt G/2025/PN.Lbp tanggal 28 Februari 2025. Dalam gugatan itu disebutkan bahwa pengalihan hak atas tanah Sultan Deli kepada PTPN I tidak saja cacat hukum, tetapi juga melanggar hukum.
“Apalagi, pihak PTPN I mengalihkan tanah Sultan Deli itu kepada PT Nusa Dua Propertindo yang selanjutnya mengikat kerja sama dengan PT Ciputra Development Tbk membangun dan memasarkan perumahan atas tanah yang menjadi objek perkara,” kata Putri.
Putri menjelaskan, Sultan Deli mendesak PT Ciputra Development Tbk sebagai tergugat I dan PT Deli Megapolitan Citraland sebagai tergugat 2, untuk segera mengosongkan tanah terperkara dan menyerahkan objek tanah terperkara kepada Sultan Deli.
Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan
“Apabila kedua perusahaan properti tersebut berkeinginan mendapatkan hak atas objek tanah tersebut, maka mereka membayar ganti rugi senilai harga pasar sebesar Rp691 miliar secara tunai,” terang Putri.
Selain soal tanah di Helvetia kata Putri, Sultan Deli juga menggugat PT Ciputra Development, Deli Megapolitan Residensial, Direksi dan Komisaris PTPN I, PT Nusa Dua Propertindo, Kementerian BUMN, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (BPN Deli Serdang) atas penggunaan lahan milik Sultan Deli di Desa Sampali, Deli Serdang seluas 20 hektare.
“Tindakan membangun properti dan memasarkan tanah Sultan Deli tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) dan tidak sah. Pengalihan atas objek tanah Sultan Deli tersebut, termasuk perubahan hak dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan perbuatan hukum tidak sah, karena pihak yang mengalihkan objek tanah itu bukanlah pemilik yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 584 KUHPerdata, PMH,” tegas Putri.
Selain itu, lanjut Putri, semua surat-surat yang berkaitan dengan pengalihan hak serta izin-izin terkait dengan pemanfaatan lahan tersebut juga harus dinyatakan batal demi hukum.
Untuk itu, Sultan Deli mendesak PT Ciputra Development, Deli Megapolitan Residensial, dan PT Nusa Dua Propertindo segera mengosongkan lahan dan menyerahkan lahan milik Sultan Deli tersebut.