DUA bidang tanah milik Kesultanan Deli dikuasai, Sultan Deli Tengku Mahmud Arya Lamantjiji Perkasa Alam menggugat Tbk, Deli Megapolitas Residensial, Direksi PT Perkebunan Nusantara (PN) 1, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Gugatan itu telah didaftarkan melalui kuasa hukumnya, Hendri Saputra Manalu dan Putri Rumondang Siagian pada 27 Februari 2025 lalu.
Tanah yang dikuasai itu, yakni tanah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, seluas 6,91 hektare, dan sebidang tanah di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, seluas 20 hektare.
Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan
Hendri mengatakan, dalam gugatan dinyatakan, bahwa tanah di Helvetia merupakan milik Sultan Deli yang dikonsesikan kepada perusahaan perkebunan Deli Maatschappij Belanda, yang tertuang dalam Akta van Concessie Helvetia antara Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alamsyah dengan pihak Deli Maatschappij yang ditandatangani pada 14 Oktober 1882 untuk masa konsesi selama 75 tahun.
“Sejak berakhirnya tenggang waktu pemberian konsesi itu, Deli Maatschappij tidak pernah memohon perpanjangan tenggang waktu konsesi. Setelah konsesi berakhir pada 15 Oktober tahun 1957, objek tanah tersebut seharusnya menjadi milik penuh penggugat,” kata Hendri, Senin, (7/4).
Lanjut dia, Presiden Indonesia cq Kementerian BUMN sebagai tergugat VII, menasionalisasikan tanah Sultan Deli dan menjadikan tanah tersebut sebagai milik BUMN cq PTPN I, BUMN berdasarkan UU 86/1958, saat di atas objek tanah itu tak ada lagi melekat hak keperdataan perusahaan Belanda.
“Lantas apa yang dinasionalisasi? tanah bukanlah termasuk sebagai aset perusahaan asing Belanda yang terkena objek nasionalisasi. Tanah tersebut tetap menjadi milik bumiputra. Sultan Deli bukan orang asing, orang Belanda,” tegas Hendri.
Sementara itu, Kepala Urusan Pertanahan Kesultanan Deli Prof OK Saidin mengatakan, tanah tidak dapat dinasionalisasikan karena bukan milik perusahaan asing, melainkan milik penduduk Bumiputra yang di dalamnya termasuk Kesultanan Deli.
“Perusahaan Belanda, Deli Maatschappij, kan mengontrak tanah tersebut sesuai yang tertuang dalam dalam Akta Konsesi. Ketika masa konsesi berakhir, tanah kembali pada pemiliknya yakni Sultan Deli,” kata Guru Besar Fakultas Hukum USU tersebut dalam keterangannya, Senin, 7 April 2025.