Ajudan Kapolri Diduga Ancam Tempeleng Pukul Kepala Jurnalis Saat Meliput di Stasiun Tawang Kota Semarang

Ilustrasi: LBH Pers
Ilustrasi: LBH Pers
0 Komentar

AKSI kekerasan terhadap jurnalis terjadi di Stasiun Tawang Kota Semarang pada Sabtu (5/4). Sejumlah jurnalis jadi korban saat tengah meliput agenda Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat itu meninjau arus balik.

Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam kekerasan tersebut. Kekerasan diduga dilakukan oleh ajudan Kapolri.

Dalam keterangan PFI dan AJI Semarang, kejadian bermula saat Listyo Sigit menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda. Saat itu, sejumlah jurnalis dan humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar.

Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan

“Namun, salah satu ajudan tersebut kemudian meminta para jurnalis dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar,” demikian keterangan dari Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana dan Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, dikutip Minggu (6/4).

Mengetahui hal itu, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron. Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna.

Usai pemukulan itu, lanjut keterangan tersebut, ajudan itu terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, “kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”

Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik.

“Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman,” lanjut keterangan itu.

Belum diketahui identitas ajudan tersebut. Namun aksinya terekam kamera dan viral di media sosial.

Peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

PFI Semarang dan AJI Semarang menyatakan sikap atas tindakan tersebut:

  • Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
  • Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
  • Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
  • Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa.
  • Menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini.
0 Komentar