Santer Kabar Jurnalis Asing Wajib Dapat Izin Polisi, Polri Paparkan Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho (IST)
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho (IST)
0 Komentar

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing.

Pada Pasal 5 ayat (1) huruf b, disebutkan bahwa penerbitan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu.

Lalu, pada Pasal 8 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa penerbitan surat keterangan kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin dan penerbitan surat keterangan kepolisian tidak dipungut biaya.

0 Komentar