KEPALA Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho menjelaskan Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur soal pengawasan terhadap warga negara asing.
Menurut dia, terbitnya peraturan ini untuk melindungi orang asing yang berkegiatan di Indonesia, semisal para jurnalis dan peneliti asing.
“Dasar penerbitan Perpol Nomor 3 Tahun 2025 itu untuk melayani dan melindungi warga negara asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalkan di wilayah rawan konflik,” kata Sandi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (3/4).
Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan
Peraturan ini santer disorot karena memuat soal penerbitan surat keterangan kepolisian bagi jurnalis asing atau peneliti asing.
Sejumlah pengamat menilai hadirnya aturan ini memicu terhambatnya kebebasan pers ketika jurnalis asing meliput di Indonesia.
Meski begitu, Sandi menegaskan kalau surat keterangan kepolisian ini tidaklah wajib untuk diurus oleh jurnalis asing.
“Tanpa surat keterangan kepolisian, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar jenderal bintang dua itu.
Dia pun menerangkan bahwa dalam peraturan itu tidak ada frasa wajib yang mengharuskan jurnalis asing memiliki surat keterangan kepolisian (SKK) sebelum beraktivitas di Indonesia.
“Sebagai contoh jika jurnalis akan melakukan giat di wilayah Papua yang rawan konflik, maka penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta pelindungan karena bertugas di wilayah konflik,” urai Sandi.
Adapun untuk menerbitkan surat keterangan kepolisian, kata Sandi, penjamin dari warga negara asing itu bisa mengurusnya secara sukarela ke instansi kepolisian. Bahkan jurnalis asing yang akan bertugas itu tidak wajib untuk datang.
Baca Juga:Tom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan KemenperinPasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2
“Dalam penerbitan surat keterangan kepolisian, yang berhubungan dengan polisi adalah pihak penjamin, bukan warga negara asing atau jurnalis asing itu,” ucap Sandi.
Ia mengatakan, Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 dibuat untuk melindungi dan melayani warga negara asing yang sedang berkegiatan di Indonesia.
Dengan adanya surat keterangan kepolisian, jurnalis maupun peneliti asing akan lebih aman dan terjamin keselamatannya selama berkegiatan.
“Peraturan Kepolisian ini dibuat berlandaskan upaya preventif kepolisian untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing,” ujar Sandi.