PERANG dagang akhirnya pecah. Mimpi buruk situasi ekonomi global kacau balau akhirnya menjadi kenyataan. Presiden Amerika Serikat Donald Trump akhirnya mengumumkan kebijakan tarif impor yang disebutnya sebagai timbal balik atau ‘Reciprocal Tarrifs’ pada Rabu, 2 April 2025.
Tarif baru diterapkan terhadap impor yang masuk ke AS dari berbagai negara di seluruh dunia termasuk Indonesia. Sebagai informasi, Trump menetapkan tarif timbal balik atau tarif bea masuk yang berlaku bagi lebih dari 180 negara dan wilayah berdasarkan kebijakan perdagangan baru yang luas.
Dengar melihat data negara-negara terkena dampak tarif impor di atas, dikatakan nilai tarif impor AS terhadap negara lain disesuaikan dengan kebutuhan dan juga kebijakan perdagangan yang diberlakukan oleh negara-negara lain.
Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan
Bagi negara ramah terhadap produk Amerika, dibalasnya dengan kebijakan tarif sepadan, bagi negara yang memproteksi barang Amerika diberlakukan ganjaran tarif setimpal.
Persentase Tarif Trump
Diketahui Donald Trump menetapkan tarif dasar 10 persen untuk impor dari semua negara. Kebijakan tersebut kemudian merilis daftar tarif untuk ratusan negara dengan besaran yang beragam sesuai hambatan masing-masing.
Jika petakan, terdapat sejumlah negara yang kenaikan tarifnya lebih kecil dari negara lain. Sebut saja negara-negara besar, seperti Australia, Inggris, Brasil, dan Singapura yang semuanya akan terkena tarif minimum sebesar 10 persen.
Sementara negara lainnya yang hanya dikenakan tarif dasar 10 persen adalah Chile, Turki, Kolombia, Peru, Kosta Rika, Selandia Baru, El Salvador, Trinidad dan Tobago, Argentina, Ekuador, Guatemala, Uruguay, Bahamas, Ukraina, Honduras, hingga Republik Dominika.
Terdapat pula negara-negara Asia dan Afrika, seperti Mesir, Arab Saudi, Uni Arab Emirat, Maroko, Oman, Bahrain, Qatar, Kenya, Ghana, Ethiopia, Lebanon, Senegal, hingga Azerbaijan.
Sikap tegas ditunjukkan oleh Trump dengan memberikan sanksi keras ke China dengan menaikkan tarif bea keluar (impor) menjadi 34 persen dibanding 20 persen yang sebelumnya dikenakannya kepada negara tersebut.
Kali ini Trump juga menghajar sekutu dekat AS p termasuk Uni Eropa yang menghadapi tarif sebesar 20 persen.
Dampak Untuk Indonesia
Baca Juga:Tom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan KemenperinPasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2
Tindakan pemberlakuan tarif baru Amerika merupakan respons terhadap bea masuk dan hambatan non-tarif lainnya yang dikenakan pada barang-barang AS.