TAK sedang bercanda, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi menyebut kepala desa (kades) Klapanunggal, Ade Endang Saripudin yang meminta tunjangan hari raya (THR) Rp165 juta kepada pengusaha, bakal ditindak hukum.
Sebab, kata Kang Dedi Mulyadi (KDM), sapaan akrabnya, tindakan tersebut tak beda dengan preman tukang palak THR di Bekasi yang viral beberapa waktu lalu. Sehingga, aksi tersebut jelas-jelas melanggar hukum, sehingga harus ditangkap aparat penegak hukum.
“Saya cenderung kades sama dengan preman di Bekasi,” kata Dedi usai menyambangi kediaman Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Kompleks Widya Chandra, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (2/4).
Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin
Dedi mengatakan, Pemprov Jabar telah berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Barat, Akhmad Wiyagus. Hal ini dilakukan untuk menindak pelaku untuk segera diproses hukum.
“Artinya, harus ada proses hukum yang dilakukan. Sudah saya sampaikan ke Kapolda Jabar,” ucapnya.
Lebih lanjut, Dedi menyinggung mengenai surat edaran yang ditujukan kepada unsur Pemerintah Daerah, BUMN, sampai BUMD. Di mana, terdapat amanat agar tidak memberi dan menerima THR di luar haknya.
“Nah ini kan, meminta. Artinya meminta diberi, kalau saya lebih cenderung ketika di Subang saya menginstruksikan untuk penangkapan terhadap premanisme, di Bekasi, dan berbagai tempat lain juga dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Sebelumnya, sepucuk surat atau proposal berkop Pemerintah Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, viral di media sosial (medsos).
Dalam surat itu, Kepala Desa Klapanunggal Ade Endang Saripudin diduga meminta THR beserta tetek bengeknya, total mencapai Rp165 juta kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.
Dalam surat bertanggal 12 Maret 2025 itu, Ade mengaku mengajukan permohonan THR kepada pimpinan perusahaan, sehubungan peringatan Idul Fitri 1446 Hijriah. Disampaikan, sumbangan itu bersifat tidak mengikat.
Baca Juga:Pasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat Melewatinya
“Besar harapan kami bapak/ibu pimpinan perusahaan dapat berpartisipasi untuk dapat membantu kami dalam memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur wilayah yang ada di Desa Klapanunggal,” tulis Ade.
Di lembar terpisah, tampak undangan acara halalbihalal di Kantor Desa Klapanunggal pada Jumat (21/3/2025). Di mana, Ade bertindak sebagai ketua pelaksana acara itu.