Kasus Pembunuhan Balita 3,5 Tahun di Medan: Pacar Ibu Korban, Tulang Balita Patah

Polisi menujukkan tersangka dan barang bukti pelaku pembunuha balita yang tewas tak wajar saat konpers di Polr
Polisi menujukkan tersangka dan barang bukti pelaku pembunuha balita yang tewas tak wajar saat konpers di Polrestabes Medan, Sabtu (29/3/2025). (Foto: Polrestabes Medan)
0 Komentar

“Pelaku kesal terhadap korban karena korban buang air kecil dan buang air besar di celana,” kata Gidion, Sabtu (29/3).

Gidion mengatakan pelaku berkali-kali melakukan tindak kekerasan terhadap korban.

Awalnya, ZI tidak mengakui perbuatannya. Tapi dengan pemeriksaan kriminal secara saintifik, tindakan ZI itu terbukti.

“Dia melakukan berkali-kali dan dilakukannya dengan mengikat Tadinya gak ngaku, setelah kita konfirmasi dengan scientific dia menggunakan handuk membawa anak sambil digantung menggunakan handuk dari kamar mandi sampai kaki tergantung, itu yang membuat tulang lehernya patah,” ungkap Gidion.

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

Ia mengatakan ZI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Terhadap tersangka kena pasal 80 ayat 3 jo 76 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hukuman 15 tahun penjara. Mudah-mudahan ada pemberatan,” ujarnya.

0 Komentar