2 Warga China yang Dicari Pemerintah Tiongkok Ditangkap Imigrasi Indonesia, Ini Kronologinya

FN dan GC telah tinggal di Indonesia selama tiga tahun menggunakan Izin Tinggal Terbatas Tenaga Kerja Asing (I
FN dan GC telah tinggal di Indonesia selama tiga tahun menggunakan Izin Tinggal Terbatas Tenaga Kerja Asing (ITAS TKA). Mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah setelah Pemerintah China membatalkan paspor mereka
0 Komentar

“Tindakan deportasi dan pencekalan dapat diterapkan terhadap mereka yang berusaha menghindari hukuman di negara asalnya,” katanya.

Pemerintah China melalui Atase Kepolisian di Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Ditjen Imigrasi atas kerja sama dalam pengamanan dan deportasi kedua pelaku.

“Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait dalam penegakan hukum dan investigasi bersama,” ujar Godam.

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

Godam juga menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi tidak akan menoleransi pelanggaran hukum oleh warga negara asing di Indonesia.

“Kami tidak segan-segan menindak tegas siapa pun yang melanggar peraturan, termasuk perusahaan yang menjadi sponsor mereka jika terbukti bersalah,” tambahnya.

Keberhasilan pengamanan FN dan GC tidak lepas dari koordinasi erat antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah China.

Ditjen Imigrasi terus meningkatkan kerja sama dengan instansi dalam dan luar negeri untuk memperketat pengawasan terhadap orang asing yang berada di Indonesia secara ilegal atau melanggar hukum.

0 Komentar