2 Warga China yang Dicari Pemerintah Tiongkok Ditangkap Imigrasi Indonesia, Ini Kronologinya

FN dan GC telah tinggal di Indonesia selama tiga tahun menggunakan Izin Tinggal Terbatas Tenaga Kerja Asing (I
FN dan GC telah tinggal di Indonesia selama tiga tahun menggunakan Izin Tinggal Terbatas Tenaga Kerja Asing (ITAS TKA). Mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah setelah Pemerintah China membatalkan paspor mereka
0 Komentar

DIREKTUR Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan dua warga negara (WN) China, FN dan GC, yang dicari Pemerintah China atas kasus kejahatan ekonomi.

Direktur Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Yuldi Yusman mengatakan, tindakan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Kedutaan Besar China melalui nota diplomatik.

Yuldi menceritakan, FN diamankan pada Sabtu (15/3/2025) di sebuah rumah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, setelah Tim Direktorat Wasdakim melakukan pengawasan berbasis teknologi pengenal wajah.

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

“Ketika tim kami tiba, hanya FN yang ada di lokasi. Dia mengatakan bahwa GC sedang berada di Pantai Indah Kapuk,” ujar Yuldi menceritakan dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (29/3/2025).

Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak ke Pantai Indah Kapuk, namun GC tidak ditemukan. Sekretaris GC, NT, menyatakan akan kooperatif dan melaporkan keberadaan GC.

Dalam pemeriksaan, FN diketahui sebagai investor di PT NCP dan menggunakan izin tinggal untuk bekerja di PT PRS. Ia mengakui tinggal bersama GC tetapi mengaku tidak mengetahui keberadaannya.

Pada Minggu (16/3/2025), Ditjen Imigrasi mendapat informasi bahwa GC masih berada di Jakarta Selatan. Tim menuju lokasi yang merupakan tempat tinggal WN China lain bernama YW.

Saat petugas tiba, YW sedang berada di Singapura, namun asisten rumah tangganya membenarkan bahwa ada seorang tamu asing yang menginap sejak malam sebelumnya. Dari hasil konfirmasi, tamu itu teridentifikasi sebagai GC, yang kemudian diamankan petugas.

Menurut Yuldi, FN dan GC telah tinggal di Indonesia selama tiga tahun menggunakan Izin Tinggal Terbatas Tenaga Kerja Asing (ITAS TKA). Mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah setelah Pemerintah China membatalkan paspor mereka.

“Biro Keamanan Publik Xiangshui telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan dan Sertifikat Pembatalan Paspor mereka sejak 4 Maret 2025,” jelasnya.

Baca Juga:Pasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat Melewatinya

FN dan GC saat ini menghuni Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi sebelum dipulangkan ke negara asal.

“Mereka akan dideportasi pada Kamis (27/3/2025) menggunakan maskapai China Eastern Airlines pukul 23:45 WIB,” kata Yuldi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menegaskan, bahwa kedua WN China itu dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tindakan administratif terhadap orang asing yang melanggar hukum.

0 Komentar