Tak Ada Kerja Sama Penempatan Pekerja Migran: Menteri Karding Larang WNI Kerja di Kamboja, Thailand, Myanmar

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding. (Humas KP2MI)
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding. (Humas KP2MI)
0 Komentar

MENTERI Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melarang para warga negara Indonesia (WNI) agar tidak mencari kerja di Kamboja, Thailand, dan Myanmar.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia tidak memiliki kerja sama penempatan pekerja migran ke tiga negara yakni Kamboja, Thailand dan Myanmar. Ia khawatir WNI menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ketika bekerja di tiga negara tersebut.

“Kembali saya nyatakan, bukan sekadar mengimbau, melarang semua warga negara Indonesia untuk bekerja di tiga negara tersebut karena rawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata dia di Bekasi pada Jumat (28/3) sebagaimana dikutip Antara.

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

Karding menilai, pekerja migran Indonesia (PMI) yang saat ini bekerja di tiga negara yang dimaksud berstatus ilegal.

“Semua yang berada di Kamboja, Myanmar, bahkan di Thailand, dalam kaca mata kementerian adalah unprocedural atau ilegal,” katanya.

Ia menambahkan bahwa Kamboja dan Myanmar, terutama Wilayah Myawaddy, terdapat indikasi kejahatan scamming dan judi online.

Karding juga berulang kali menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah tidak pernah melakukan kerja sama bilateral atau multilateral penempatan PMI di Kamboja dan Myanmar.

Pada 18 Maret 2025 lalu, Kementerian P2MI membantu untuk mengawal pemulangan 554 PMI non-prosedural yang menjadi korban TPPO di Myawaddy, Myanmar.

Kepulangan mereka, yang terdiri dari 449 laki-laki dan 105 perempuan, berlangsung dalam dua tahap: 400 orang pada Selasa (18/3) dan 154 orang pada Rabu (19/3).

Disebutkan bahwa mereka dipulangkan melalui Bandara Don Mueang, Bangkok, Thailand.

0 Komentar