MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, melaporkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menerima sebanyak 1.604 aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Ia merinci, aduan tersebut terdiri atas konsultasi dan laporan dugaan pelanggaran terkait pembayaran THR.
Yassierli mengeklaim, pihaknya sudah menindaklanjuti sekitar 60 persen, namun masih ada 127 pengaduan yang belum diproses.
Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin
“Tentu ini bergulir terus, karena masih ada 127 pengaduan yang belum direspons, yang sedang kita cek berita nya seperti apa, detailnya seperti apa,” ungkapnya saat ditemui di Stasiun Pasar Senen di Jakarta, Jumat (28/3).
Dia kembali menekankan bahwa THR merupakan kewajiban yang harus diterima para pekerja, berdasarkan regulasi yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 6 Tahun 2016.
“THR ini sudah diatur dengan regulasi yang jelas dan menjadi budaya di negeri kita. Kami yakin perusahaan akan memperhatikan hal ini,” tegasnya.
Dengan demikian, dia menyebut pada tahun lalu semua pengaduan yang masuk ke pihak Kemnaker telah diproses sehingga sebagian besar terselesaikan. Dia menjamin apabila ada persoalan yang belum terselesaikan, maka akan dibawa ke jalur hukum.
Dia pun mengingatkan sanksi keras menanti apabila masih ada perusahaan yang tidak membayar THR. la pun tidak segan menghukum kelangsungan operasional badan usaha yang tidak membayar THR sebagai hak pekerja.
Halitu sekaligus menanggapi keluhan pegawai RSUP dr. Sardjito terkait nominal tunjangan hari raya (THR)-nya dipangkas menjadi 30 persen.
“Kemudian sanksi yang paling berat itu nanti adalah rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait tentang kelangsungan usaha dari perusahaan,” ucap Yassierli.