PEMERINTAH Presiden Donald Trump menangkap mahasiswa Universitas Columbia lainnya yang ikut dalam demonstrasi pro-Palestina.
Dalam pernyataan pers pada Jumat (14/3), Kementerian Keamanan Dalam Negeri menuduh Leqaa Kordia, mahasiswi Universitas Columbia asal Palestina, karena visa pelajar F-1 miliknya overstay.
Dikutip dari Al Jazeera, Sabtu (15/3), pernyataan itu menjelaskan bahwa agen dari Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai (ICE) menahannya untuk dideportasi.
Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin
Mahasiswa asing lainnya, Ranjani Srinivasan dari India, dicabut visanya karena berpartisipasi dalam kegiatan yang mendukung Hamas.
Pemerintahan Trump telah beberapa kali menyamakan partisipasi dalam demonstrasi menentang perang Israel di Gaza dengan dukungan untuk Hamas.
Pemerintahannya juga menuduh peserta demo mendukung teroris. Ini merupakan penangkapan mahasiswa asing kedua dalam kurang dari satu minggu setelah ICE menahan Mahmoud Khalil. Dia ditahan dan ditempatkan di tahanan imigrasi di New Jersey, kemudian dipindahkan ke Louisiana.
Akademisi Amerika Serikat Gugat Trump atas Ancaman Deportasi Demonstran Pro-Palestina
Tiga akademisi dari Universitas Cornell menggugat Presiden AS Donald Trump atas dua keputusan presiden yang memungkinkan pemerintah menangkap, mendeportasi, atau mendakwa demonstran pro-Palestina.
Gugatan yang diajukan di pengadilan New York ini menilai kebijakan tersebut mengancam kebebasan berbicara.
Mahasiswa PhD asal Inggris-Gambia, Momodou Taal, menjadi salah satu penggugat.
“Negara ini selalu mengeklaim menjunjung kebebasan berpendapat—kecuali ketika menyangkut Palestina,” kata Taal, seperti diberitakan Al Jazeera, Senin (17/3).
Ia menyamakan situasi ini dengan era McCarthyisme (kampanye antikomunis) dan gerakan hak sipil di masa lalu.
Baca Juga:Pasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat Melewatinya
Hakim Amerika Serikat Tolak Perintah Trump untuk Deportasi Aktivis Mahasiswa Pro-Palestina
Hakim federal Amerika Serikat memutuskan mahasiswa Universitas Columbia berusia 21 tahun, Yunseo Chung, tak dapat ditahan saat ia berjuang melawan upaya deportasi yang dilakukan pemerintahan Donald Trump.
Chung, warga Korea-Amerika yang telah tinggal di AS sejak usia tujuh tahun dan berstatus penduduk tetap, menghadapi ancaman deportasi karena aktivitas pro-Palestina.
“Sejak hari ini, Yunseo Chung tidak perlu lagi hidup dalam ketakutan terhadap ICE [Imigrasi dan Bea Cukai] yang bisa datang ke rumahnya dan menangkapnya di malam hari,” kata pengacaranya, Ramzi Kassem, usai putusan pada Selasa (26/3).