Pertemuan Yusri-Menteri Kehakiman Prancis Gerald Darmanin Bahas Kasus Navayo hingga Ekstradisi-Pertukaran Napi

Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra mengadakan pertemuan bilateral bersama Menteri Kehakiman Prancis G
Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra mengadakan pertemuan bilateral bersama Menteri Kehakiman Prancis Gerald Darmanin, di Paris, Prancis, Rabu (26/3/2025). Foto: Dok. Kemenko Kumham Imipas RI
0 Komentar

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan protes langsung kepada Menteri Kehakiman Prancis, Gerald Darmanin, soal penyitaan aset milik Indonesia di Paris terkait kasus Navayo.

Dalam pertemuan dengan Gerald yang digelar Kamis (27/3/2025), Yusril menghormati putusan Pengadilan Prancis. Namun, Yusril menyoroti kekhawatiran prosedur yang telah diambil dalam penyitaan tersebut.

“Kami sangat memerhatikan keputusan ini, karena pengadilan Prancis telah menetapkan penyitaan terhadap aset-aset diplomatik tanpa terlebih dahulu memanggil Pemerintah Indonesia sebagai pihak dalam persidangan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025).

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

Sebagai catatan, kasus Navayo berawal ketika Kemhan RI enggan membayar sewa satelit untuk mengisi kekosongan slot orbit 1230 BT. Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance menggugat ke International Chambers of Commerce (ICC) Singapura dan dihukum membayar US$103.610.427.89.

Navayo lantas mengajukan permohonan eksekusi sita kepada Pengadilan Prancis pada 2022. Pada 2024 lalu, Pengadilan Prancis memberi wewenang kepada perusahaan Navayo untuk menyita aset pemerintah Indonesia di Paris, Prancis. Aset yang disita salah satunya adalah rumah tinggal para pejabat diplomatik RI.

Pemerintah Indonesia pun tidak tinggal diam atas keputusan tersebut. Kejaksaan Agung RI tengah menyidik kasus tersebut, bahkan melibatkan penyidik koneksitas Jaksa Agung Tindak Pidana Militer (Jampidmil) untuk mengumpulkan bukti.

Menurut Yusril, aksi eksekusi Pengadilan Prancis bertentangan dengan asas-asas praktik pengadilan internasional, di mana semua pihak yang terlibat dalam suatu perkara seharusnya diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan sebelum putusan dijatuhkan.

“Kelalaian terhadap prinsip ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kredibilitas pengadilan Prancis dalam menangani permohonan yang diajukan oleh Navayo Internasional,” tambahnya.

Selain itu, Yusril juga menegaskan bahwa aset-aset yang disita merupakan objek diplomatik yang seharusnya dilindungi oleh Konvensi Wina.

“Aset diplomatik suatu negara di luar negeri tidak boleh disita oleh pihak swasta. Jika penyitaan ini tetap dikabulkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi hubungan diplomatik internasional,” tuturnya.

Baca Juga:Pasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat Melewatinya

Atas protes tersebut, Gerald, kata Yusril, turut menanggapi. Gerald menyatakan bahwa seluruh informasi yang disampaikan Yusril telah disampaikan kepada Pengadilan Prancis, termasuk konfirmasi dari Kementerian Luar Negeri Prancis bahwa aset yang disita adalah properti diplomatik Pemerintah Indonesia.

0 Komentar