Meskipun sudah ada bukti tambahan yang diserahkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan KKJ Sumut mengenai keterlibatan Koptu HB, hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan dalam penyelidikan terhadapnya.
Apalagi, motif dari pembunuhan berencana ini, belum juga diungkapkan ke publik.
Kumpulan Bukti Elektronik
Eva bersama KKJ Sumut dan LBH Medan menyerahkan tujuh bukti elektronik terbaru kepada Pomdam 1 Bukit Barisan terkait dugaan keterlibatan Koptu HB dalam kematian wartawan Tribata TV, pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin
Bukti tersebut mencakup rekaman percakapan antara Eva dan Bebas Ginting alias Bulang, di mana Bulang mengakui bahwa ia diperintahkan oleh Koptu HB untuk melakukan tindakan keji tersebut.
Bukti lainnya adalah rekaman dari persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe yang menghadirkan empat saksi di bawah sumpah. Para saksi menyatakan bahwa Koptu HB adalah pemilik lokasi perjudian yang dilaporkan oleh korban. Mereka juga menyebut Bulang sebagai orang kepercayaan Koptu HB yang bertugas menjaga bisnis perjudian dari ancaman ormas dan wartawan.
LBH Medan menyampaikan protes dan meminta agar Pomdam 1/BB segera memeriksa ketiga terdakwa, yang saat itu diwakili oleh Mayor Sitepu dan Kapten Erly selaku penyidik kasus ini. Lembaga tersebut menilai terdapat banyak kejanggalan dalam penegakan hukum terhadap Koptu HB.
Eva dan KKJ Sumut juga merasa tidak pernah diinformasikan secara resmi mengenai perkembangan kasus yang ditangani oleh Pomdam 1/BB.
Hal ini menimbulkan kecurigaan dan pandangan negatif, seolah ada upaya untuk menutup-nutupi fakta-fakta tertentu. LBH Medan meminta Pomdam untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai hukum.