Misteri Motif Pembunuhan Wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu beserta Keluarganya

Tiga terdakwa pembunuhan wartawan menghadiri sidang secara langsung di ruang Cakra untuk mendengarkan tuntutan
Tiga terdakwa pembunuhan wartawan menghadiri sidang secara langsung di ruang Cakra untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
0 Komentar

KASUS pembunuhan wartawan yang menimpa Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya, yang terjadi pada 27 Juni 2024, telah menarik perhatian publik.

Tiga terdakwa, Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring, kini dihadapkan pada tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair,” ujar JPU Gus Irwan Selamat Marbun di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumut, Senin, 17 Maret 2025 yang dikutip dari Antara.

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

Rico Sempurna Pasaribu adalah wartawan media lokal, Tribrata TV yang ditemukan tewas dalam kebakaran yang melahap rumahnya. Kebakaran tersebut tidak hanya menghanguskan rumah, tetapi juga menelan Rico beserta istri dan kedua anaknya dalam kobaran api.

Awalnya, kebakaran tersebut dianggap sebagai kecelakaan biasa, tetapi penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan adanya unsur pembunuhan berencana. Namun, pertanyaan yang muncul dari adanya tragedi ini adalah, apa sebenarnya motif di balik tindakan keji ini?

Motif Pembunuhan

Beberapa hari sebelum kematiannya, Rico menerbitkan laporan investigasi lengkap beserta foto lokasi judi, alamat, dan identitas oknum yang diduga terlibat. Berita investigasi berjudul “Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Sim’bisa” yang diunggah dalam laman Tribata TV pada 22 Juni 2024. Dalam berita yang ditulis oleh Rico tersebut, korban menyinggung oknum TNI, Koptu HB.

Setelah artikel tersebut dipublikasikan, korban tidak kembali ke rumahnya karena menerima ancaman. Koptu HB kemudian menghubungi kantor Rico, meminta agar berita yang dimuat dihapus, tetapi tidak ada kesepakatan yang tercapai.

Beberapa waktu setelah itu, Rico Sempurna Pasaribu beserta istri, anak, dan cucunya tewas dalam kebakaran di rumahnya. Eva Meliani Pasaribu, putri kandung korban, meyakini bahwa kebakaran tersebut merupakan bagian dari rencana untuk membunuh ayahnya.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) mendesak Polisi Militers Kodam (Pomdam) untuk menetapkan Koptu HB sebagai tersangka utama karena dianggap sebagai aktor intelektual dibalik kasus ini.

0 Komentar