Dalam menanggapi laporan ini, Ketua LPSK, Achmadi, menyatakan siap untuk memberikan perlindungan baik terhadap saksi maupun korban yang terlibat. Achmadi beralasan, upaya teror dapat menyasar independesi dan kebebasan pers.
“LPSK siap untuk memberikan perlindungan, saksi, korban bagi beliau-beliau yang mendapat ancaman teror itu. Sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,” tutur Achmadi.