KKJ Lapor LPSK Terkait Serangan Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus yang Kepalanya Dipenggal

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia menemui Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korba
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia menemui Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur pada Rabu, (26/3/2025)
0 Komentar

KOMITE Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan serangkaian teror yang diterima media Tempo kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (26/3/2025). Tim KKJ datang mengadu bersama perwakilan dari Tim Redaksi Tempo.

“Jadi kami datang ke LPSK untuk melaporkan serangan teror kepala babi dan berlanjut teror bangkai tikus yang kepalanya dipenggal ke jurnalis Tempo Mbak Cica,” kata Koordinator KKJ, Erick Tanjung, di Kantor LPSK, Jakarta, pada Rabu (26/3).

Erick mengatakan laporan tersebut bersamaan dengan pengajuan permohonan perlindungan untuk saksi dan korban. Terlebih, kerja-kerja jurnalistik juga telah dilindungi secara hukum pada Undang-Undang Pers.

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

“Berdasarkan undang-undang pers nomor 40 Tahun 1999 di Pasal 4 jelas bahwa kerja jurnalistik itu dilindungi oleh undang-undang. Dan di pasal delapannya tidak boleh ada penyensoran ataupun penghalang-halangan,” jelas dia.

Menurut Erick, rangkaian teror yang diterima Tempo bukanlah jenis ancaman yang hanya ditujukan kepada individu. Namun, hal ini merupakan teror profesi terhadap kerja-kerja jurnalistiknya.

“Makanya kita untuk menjaga kemerdekaan pers, minta negara juga bertanggung jawab ya dengan memberikan perlindungan. Sehingga kami datang ke LPSK mengajukan itu,” tutur Erick.

Dalam menanggapi laporan ini, Ketua LPSK, Achmadi, menyatakan siap untuk memberikan perlindungan baik terhadap saksi maupun korban yang terlibat. Pasalnya, menurut dia, upaya teror dapat menyasar independesi dan kebebasan pers.

“LPSK siap untuk memberikan perlindungan, saksi, korban bagi beliau-beliau yang mendapat ancaman teror itu. Sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,” tutur Achmadi.

Dia mengatakan LPSK akan menindaklanjuti teror ini dengan melakukan asesmen mendalam termasuk berkolaborasi dengan pihak terkait. Adapun, target asesmen ini dikatakan Achmadi akan rampung sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Iya, InsyaAllah (asesmen tidak lama). Tergantung kesiapan para saksi-saksi. Kan juga penting ya, tergantung kesiapan dari saksi, tergantung informasi, segala macam dari pihak-pihak yang kita akan asesmen itu,” jelas Achmadi.

0 Komentar