Kasus Pembunuhan Ayahnya: Putri Wartawan Tribrata TV Curhat Soal Keterlibatan Oknum TNI

Tangkapan layar postingan video curhat putri wartawan Kabupaten Karo Sumatera Utara, Rico Sempurna Pasaribu, E
Tangkapan layar postingan video curhat putri wartawan Kabupaten Karo Sumatera Utara, Rico Sempurna Pasaribu, Eva Meliani Pasaribu terkait tragedi pembakaran yang menimpa keluarganya. (Foto: Instagram/evamelianiipasaribu)
0 Komentar

KASUS pembunuhan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu memasuki babak baru. Tiga terdakwa yang terseret dalam kasus ini, Bebas Ginting aliar Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

“Ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair,” ujar JPU Gus Irwan Selamat Marbun di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara yang dilansir dalam laporan Antara, Senin, 17 Maret 2025.

Lebih lanjut, JPU mengatakan hal yang memberatkan tuntutan hukuman untuk ketiga terdakwa tersebut adalah menyebabkan korban, Rico Sempurna Pasaribu beserta tiga anggota keluarganya meninggal dunia. Perbuatan tersebut dinilai meresahkan masyarakat.

“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” kata JPU Gus Irwan.

Tuntutan Hukuman Mati

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Adil Matogu Franky Simarmata menunda persidangan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari ketiga terdakwa.

Dalam sidang terbaru ini, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara, Array A Argus mengatakan melalui fakta-fakta persidangan selama ini, ketiga terdakwa tersebut memang berniat untuk menghabisi korban.

Hal tersebut terlihat dari pemantauan rumah korban, membeli bahan bakar minya, dan kemudian membakar rumah Rico yang dilakukan oleh ketiga terdakwa.

“Kami minta persidangan pekan depan dipantau hingga pembacaan vonis. Masih ada pihak lain yang belum diseret ke persidangan,” kata Array, Selasa, 17 Maret 2025.

Pihak lain yang belum diseret ke persidangan yang dimaksud adalah Koptu HB, prajurit TNI yang disebut LBH Medan. Koptu HB disebut-sebut sebagai pihak bertanggung jawab dalam kasus pembunuhan kedua orang tua Eva, adik kandung, dan anaknya.

“Kami masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan Pomdam 1/Bukit Barisan. Sampai tuntutan dibacakan, sudah dua kali menyerahkan bukti tambahan bersama LBH Medan,” kata Array.

Kronologi Kasus

Kasus pembunuhan wartawan Tribata TV bermula dari adanya insiden kebakaran yang terjadi pada 27 Juni 2024 di rumah Rico di Kabanjahe. Insiden kebakaran tersebut menewaskan Rico (47), istrinya Elparida Br. Ginting (48) dan dua anaknya SIP (12) dan LAS (13).

0 Komentar