“THR bagi pegawai RS Vertikal Kemenkes terdiri dari dua komponen, yaitu THR Gaji, yang meliputi satu kali gaji pokok beserta tunjangan melekat dan diberikan sebesar 100 persen. Kedua berupa THR Insentif, yang besarannya dihitung berdasarkan kebijakan yang ditetapkan dalam regulasi terkait dan dibayarkan sesuai kemampuan rumah sakit,” jelas Direktur Utama RSUP Sardjito dr. Eniarti, dalam keterangan pers yang dirilis Kemenkes RI, Kamis (27/3).
Ia menyebut RS sudah memberikan hak pegawai sebagaimana mestinya. THR gaji didapatkan para nakes secara penuh, tanpa adanya pemotongan. Sementara THR Insentif memang ditetapkan sebesar 30 persen, lantaran disebut mengacu aturan Kementerian Keuangan.
Meski begitu, pihaknya melakukan sejumlah evaluasi pemberian THR pada masing-masing karyawan dengan ketentuan berikut:
Dokter spesialis
Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin
Perhitungan didasarkan pada maksimal 30 persen dari nilai rata-rata Fee For Service selama tiga bulan terakhir sesuai kuadran masing-masing.
Berdasarkan hasil evaluasi, RSUP Sardjito menetapkan besaran THR Insentif berkisar antara 21 persen hingga 26 persen dari rata-rata Fee For Service tiga bulan terakhir.
Nilai yang diberikan bervariasi antara Rp 2.800.000 hingga Rp 25.936.200, nilai terendah disesuaikan dengan besaran Tunjangan Kinerja terendah di Kementerian Kesehatan.
Pegawai BLU (Dokter Umum, Perawat, Tenaga Kesehatan Lain, dan Non-Medis)
Perawat dan tenaga kesehatan lainnya menerima THR Insentif berdasarkan rata-rata realisasi pemberian remunerasi bulan Februari 2025, dengan kisaran 48 persen hingga 60 persen pada setiap jenjang Pelaksana Keperawatan (PK) atau Penunjang Medis (PM) per lokus. Nilai yang diberikan berkisar antara Rp3.000.000 hingga Rp6.200.000.
Dokter umum dan pegawai non-medis, yang meliputi Operasional Staff hingga Strategic Leader, menerima THR Insentif sebesar 43 persen hingga 98 persen dari realisasi pembayaran remunerasi bulan Februari 2025, dengan nilai minimal Rp 2.500.000.
Total sebanyak 3.129 pegawai RS sudah mendapatkan hak penuh THR gaji dan insentif.
“Pemberitaan yang beredar di media mengenai pemotongan THR tidak benar. RS Sardjito tetap memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran terhadap regulasi yang telah ditetapkan,” tegasnya.
THR Tak Dibayar Utuh Tidak Hanya di RSUP Sardjito, Yogyakarta
Baca Juga:Pasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat Melewatinya
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, meminta Kementerian Kesehatan untuk turun tangan mengatasi masalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh tenaga kesehatan (nakes) RSUP Sardjito, Yogyakarta.