Kemenko Kumham Imipas Upayakan Hambat Eksekusi Aset Pemerintah di Prancis Terkait Kasus Navayo

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
0 Komentar

“Masalah ini juga agar menjadi perhatian bagi pemerintah Prancis oleh karena bisa menjadi preseden di seluruh dunia ketika terjadi dispute dengan suatu perusahaan swasta, lantas oleh pengadilan negara tertentu diberikan kesempatan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang sebetulnya dilindungi oleh konvensi tentang aset diplomatik,” imbuhnya.

Pemerintah, terang Yusril, menghormati putusan arbitrase Singapura. Namun, nominal yang dibayarkan akan dibahas lebih detail dan dirundingkan dengan instansi terkait, terutama Kementerian Keuangan.

Sebab, menurut Yusril, sejatinya terdapat aspek pidana terkait persoalan dengan Navayo yang tengah diproses oleh Kejaksaan Agung. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun pihak Navayo diduga melakukan wanprestasi, yakni tidak memenuhi kewajibannya.

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

“Menurut perhitungan oleh pihak BPKP, pekerjaan yang sudah dilakukan oleh pihak Navayo itu hanya sejumlah Rp1,9 miliar. Jauh sekali dari apa yang diperjanjikan oleh Kementerian Pertahanan dengan mereka. Tapi ketika kita kalah di arbitrase Singapura, kita harus membayar dalam jumlah yang sangat besar,” katanya.

Di dalam negeri, Kejaksaan Agung telah melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan satelit tersebut. Akan tetapi, pihak Navayo tidak pernah mengindahkan pemanggilan Kejaksaan Agung.

“Pihak Navayo itu sudah berapa kali dipanggil oleh Kejaksaan Agung, tapi tidak kunjung hadir untuk diperiksa sebagai terperiksa maupun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Yusril.

Lebih lanjut, Menko mengatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi pada hari Kamis ini, pihaknya akan menyampaikan permasalahan Navayo kepada Presiden Prabowo Subianto. Disepakati pula bahwa pihak Navayo akan ditetapkan sebagai tersangka apabila terdapat cukup bukti.

“Dan kita minta kepada Interpol untuk mengejar yang bersangkutan agar ditangkap dan dibawa ke Indonesia untuk diadili dalam kasus korupsi sehingga masalah ini tidak menjadi beban bagi kita. Kalau memang ternyata di balik semua ini ada korupsi, kenapa pemerintah Indonesia harus membayar kompensasi begitu besar kepada pihak Navayo?” tuturnya.

Adapun rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Freidrich Paulus, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jamdatun) Kejaksaan Agung Narendra Jatna, dan Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan.

0 Komentar