Duduk Perkara Navayo International AG Soal Proyek Satelit Kemhan 2015 yang Diusut Kejagung

Satelit Komunikasi Kementerian Pertahanan. (Foto: Ilustrasi/ist).
Satelit Komunikasi Kementerian Pertahanan. (Foto: Ilustrasi/ist).
0 Komentar

Jampidsus Febrie Adriansyah memastikan surat penyidikan diterbitkan berdasarkan hasil penyelidikan dalam perkara ini. Mereka meyakini ada dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

“Kemarin telah kita lakukan ekspos dan peserta ekspos sependapat bahwa alat bukti sudah cukup kuat untuk dilakukan penyidikan sehingga surat perintah penyidikan diterbitkan pada 14 Januari nomor print 08,” kata Febrie dalam keterangan dari Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Febrie menuturkan, status penyelidikan naik penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan 11 saksi yang terdiri atas pihak swasta murni, rekanan, hingga beberapa anggota Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Selain itu, Kejagung juga sudah berkoordinasi dengan BPKP dan dokumen hasil audit investigatif dalam polemik Satelit Komunikasi Pertahanan orbit 123 bujur timur itu.

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

“Selain itu juga didukung dokumen-dokumen yang kita jadikan alat bukti seperti kontrak dan dokumen-dokumen lain dalam proses pelaksanaan pekerjaan itu sendiri,” kata Febrie.

Febrie menerangkan, Kejagung meyakini ini kasus korupsi karena Kemhan malah melakukan kontrak dengan pihak Avanti untuk mengisi slot kosong orbit 123 bujur timur. Padahal, rentang waktu kewajiban untuk mengisi slot tersebut masih ada 3 tahun. Kemudian, pemerintah juga menemukan bahwa satelit yang disewa tidak sesuai spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Jadi indikasi kerugian negara yang kita temukan hasil dari diskusi dengan rekan-rekan auditor ini kita perkirakan yang uang sudah keluar sekitar Rp500 miliar lebih dan ada potensi karena kita sedang digugat arbitrase sebesar 20 juta dolar AS,” kata Febrie.

Febrie pun menyebut tindak pidana ini melibatkan anggota TNI. Oleh karena itu, mereka akan mendalami alasan pemindahan wewenang tersebut.

“Untuk siapa yang terlibat, tentunya kami tidak dapat sembarang untuk menentukan kecuali nanti alat bukti yang akan menentukan siapa-siapa saja nanti yang bertanggung jawab,” kata Febrie.

Febrie pun menegaskan, Kejagung tidak menutup kemungkinan memeriksa pejabat kala itu seperti mantan Menhan Ryamizard Ryacudu. “Dalam proses penyidikan tentu kami profesional. Kami akan melihat terhadap pihak-pihak yang memang menguatkan pembuktian,” kata Febrie.

Febrie menambahkan, “Kami tidak melihat dalam kapasitas jabatan, kami tidak melihat juga posisinya, tetapi bagi orang-orang yang perlu dimintai keterangan dalam penyidikan dan itu korelasinya untuk pembuktian, maka akan kami lakukan pemeriksaan.”

0 Komentar