Kemhan lantas digugat oleh Avanti karena tidak membayar sewa satelit ke London Court of International Arbitration. Pada 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase memutus pemerintah harus membayar sewa satelit Artemis milik Avanti, biaya arbitrase hingga biaya filling satelit sebesar Rp515 miliar.
Selain Avanti, pemerintah juga harus membayar lebih dari 20 juta dolar AS kepada Navayo sesuai keputusan Pengadilan Arbitrase Singapura pada 22 Mei 2021. Kasus Navayo serupa dengan kasus Avanti karena pemerintah tidak mau membayar hak tagih yang disampaikan Navayo yang mencapai 16 juta dolar AS kepada Kemhan.
Dalam kasus Navayo, pemerintah beralasan enggan mengambil barang dari Navayo karena tidak sesuai dokumen certificate of performance, tetapi barang tersebut tetap diambil Kemhan. Namun, pemerintah akhirnya harus membayar sesuai putusan Pengadilan Arbitrase Singapura.
Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin
Mahfud mengaku, pemerintah berpotensi menerima gugatan lain seperti dari Telesat hingga Detente. Oleh karena itu, Kemenkopolhukam melakukan koordinasi untuk mengklarifikasi soal kerugian tersebut hingga melakukan audit investigasi dari internal Kemenkopolhukam.
Mahfud selaku Menkopolhukam akhirnya memutuskan untuk menindaklanjuti penyelidikan Kejaksaan Agung soal satelit tersebut sesuai arahan Presiden Jokowi.
“Kemenkopolhukam ditugaskan untuk menyelesaikan ini oleh presiden itu berdasar sidang kabinet 21 Agustus 2018,” kata Mahfud.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun mengakui bahwa dirinya sudah dipanggil Menkopolhukam Mahfud MD soal kasus ini. Ia juga sudah menerima laporan bahwa ada indikasi anggota TNI terlibat dalam kasus itu berdasarkan pembicaraan tersebut.
“Beliau (Mahfud) menyampaikan bahwa proses hukum ini segera akan dimulai dan memang beliau menyebut ada indikasi awal, indikasi awal beberapa personel TNI yang masuk dalam proses hukum,” kata Andika di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Andika mengaku TNI akan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan dalam kasus tersebut.
“Saya siap mendukung keputusan dari pemerintah untuk melakukan proses hukum. Jadi kami menunggu nanti untuk nama-namanya yang memang masuk dalam kewenangan kami,” kata Andika.
Kasus Proyek Satelit Naik Penyidikan
Baca Juga:Pasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat Melewatinya
Kejagung pun resmi meningkatkan status perkara satelit ke tingkat penyidikan. Hal ini berdasarkan ekspos penyelidik, penyidik dan para direktur serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) serta koordinasi dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Militer (Jampidmil).