Duduk Perkara Navayo International AG Soal Proyek Satelit Kemhan 2015 yang Diusut Kejagung

Satelit Komunikasi Kementerian Pertahanan. (Foto: Ilustrasi/ist).
Satelit Komunikasi Kementerian Pertahanan. (Foto: Ilustrasi/ist).
0 Komentar

Bambang mengatakan, Kemhan akan membayar seluruh tagihan yang tersisa. Hanya saja masih butuh waktu untuk menyelesaikan masalah yang menghambat pencairan dana.

Kominfo lantas melakukan tender untuk mengisi slot tersebut. Pemerintah akhirnya menetapkan PT Dini Nusa Kusuma sebagai pemenang lelang, tetapi perusahaan tersebut tidak mampu menyelesaikan residu masalah pengadaan Satkomhan.

Internal Kemhan pun tercatat berupaya menyelesaikan masalah satelit ini. Dinukil dari laman resmi Kemhan, Irjen Kemhan Letjen Ida Bagus Purwalaksana menggelar rapat koordinasi pengawasan internal dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Itjen Kemhan, Jakarta, Senin (27/9/2021). Kala itu, Ida sempat menyinggung soal audit proyek Satkomhan orbit 123 bujur timur tersebut.

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

“Kemhan pada Desember 2015 telah menandatangani Kontrak Pengadaan Satelit dengan Airbus yang berisi tentang Pengadaan Satelit Mss (Mobile Satellite Service), Ground Segment beserta dukungannya, untuk menyelamatkan slot orbit 123° Bujur Timur, sebagai Program Satelit Komunikasi Nasional. Karenanya, kepada satuan kerja (satker) yang menjadi obyek audit, saya harapkan dapat membantu tim dengan memberikan dokumen yang diperlukan,” kata Ida kala itu.

Penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD

Menkopolhukan Mahfud MD pun mengumumkan Kejaksaan Agung tengah melakukan penyelidikan di tubuh Kemhan. Penyelidikan dilakukan karena ada dugaan pelanggaran hukum hingga merugikan negara.

“Aparat penegak hukum melalui Jaksa Agung dalam beberapa waktu, yang sudah agak lama sebenarnya melakukan penyelidikan dan penilaian terhadap beberapa informasi yang kemudian kami konfirmasikan yaitu tentang adanya dugaan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara atau berpotensi menyebabkan kerugian negara karena oleh pengadilan, negara ini diwajibkan membayar uang yang sangat besar,” kata Mahfud dalam keterangan, Kamis (13/1/2022).

Kerugian negara itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan satelit untuk slot orbit 123 derajat bujur timur yang terjadi pada 2015. Kasus berawal ketika Kemhan membuat kontrak dengan perusahaan Avanti padahal belum ada anggaran.

Kontrak tersebut tidak hanya dilakukan dengan PT Avanti, tetapi juga Airbus, Navayo, Detente, Hogan Lovells dan Telesat. Kontrak tersebut terjadi dalam kurun waktu 2015-2016. “Kontak-kontrak itu dilakukan untuk membuat Satkomhan, satuan atau satelit komunikasi pertahanan dengan nilai yang sangat besar padahal anggarannya belum ada,” kata Mahfud.

0 Komentar