MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa penyitaan aset suatu negara di luar negeri menyalahi Konvensi Wina.
Hal itu terkait eksekusi aset Pemerintah di Prancis dalam kasus Navayo International AG dengan Kementerian Pertahanan RI.
“Menyalahi Konvensi Wina untuk perlindungan terhadap aset diplomatik yang tidak boleh disita begitu saja dengan alasan apa pun. Walaupun hal ini sudah dikabulkan oleh Pengadilan Prancis, pihak kita tetap akan melakukan upaya-upaya perlawanan untuk menghambat eksekusi ini terjadi,” kata Yusril di Jakarta dikutip Antara, Rabu, 26 Maret 2025.
Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin
Pada 2016, Kementerian Pertahanan menandatangani kontrak dengan pihak swasta asing untuk pengadaan satelit komunikasi pertahanan, salah satunya dengan Navayo International AG. Dalam perjanjian itu terdapat ketentuan bahwa apabila terjadi sengketa (dispute) akan diputus oleh arbitrase Singapura. Navayo kemudian mengajukan gugatan ke arbitrase Singapura yang putusannya mengharuskan pemerintah Indonesia membayar sejumlah ganti rugi.
Permasalahan terus berlarut-larut hingga saat ini. Navayo kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan Prancis untuk menyita aset pemerintah Indonesia di Paris, Prancis.
“Persoalan ini adalah persoalan yang serius bagi kita karena kita kalah di forum arbitrase negara lain dan kita harus menghormati putusan pengadilan, walaupun kita mengetahui ada aspek-aspek yang kita sebenarnya punya alasan yang kuat juga untuk menghambat pelaksanaan dari putusan pengadilan ini,” jelasnya.
Pada 2024, pengadilan Prancis memberikan wewenang kepada Navayo untuk melakukan penyitaan atas hak dan properti milik pemerintah Indonesia di Paris. Salah satu aset tersebut, lanjut Yusril, merupakan rumah-rumah tinggal pejabat diplomatik RI.
Menurutnya, upaya untuk menghambat eksekusi akan dilakukan dengan cara diplomasi.
Yusril menyebut akan bertolak ke Paris pada akhir bulan Maret ini untuk menghadiri pertemuan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pertumbuhan Ekonomi (OECD) sekaligus berbicara dengan Menteri Kehakiman Prancis.
“Masalah ini juga agar menjadi perhatian bagi pemerintah Prancis karena bisa menjadi preseden di seluruh dunia ketika terjadi dispute dengan suatu perusahaan swasta, lantas oleh pengadilan negara tertentu diberikan kesempatan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang sebetulnya dilindungi oleh konvensi tentang aset diplomatik,” ungkapnya.