Bondhan menambahkan pemerintah perlu mengambil langkah-langkah konkret menanggapi teror terhadap media dan memastikan kebebasan pers tetap terjaga. Pertama, aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan yang transparan terhadap pelaku teror dan memastikan mereka menerima hukuman yang setimpal. Tanpa tindakan hukum yang tegas, ancaman terhadap jurnalis akan terus berulang dan menciptakan iklim ketakutan yang berbahaya bagi demokrasi.
“Perlindungan terhadap jurnalis dan media harus menjadi prioritas. Pemerintah perlu menyediakan mekanisme perlindungan yang efektif bagi wartawan yang menghadapi ancaman, termasuk jaminan keamanan bagi mereka yang melakukan investigasi terhadap isu-isu sensitif,” tandasnya.
Regulasi yang melindungi kebebasan pers, imbuh Bondhan, juga harus diperkuat agar media dapat menjalankan fungsinya tanpa tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun.
Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin
Lebih dari itu, komitmen nyata terhadap kebebasan pers harus menjadi bagian dari visi pemerintah dalam menjaga demokrasi. Ini tidak hanya berarti menghentikan segala bentuk tekanan terhadap media kritis, tetapi juga menciptakan lingkungan yang kondusif bagi jurnalisme investigatif.
“Pemerintah wajib memastikan bahwa pers dapat terus beroperasi secara independen, tanpa takut akan ancaman atau represi, sehingga masyarakat tetap memiliki akses terhadap informasi yang objektif dan transparan. Tanpa langkah konkret, ancaman terhadap kebebasan pers akan terus berlanjut, merusak fondasi demokrasi dan menghambat hak publik untuk mendapatkan informasi yang bebas dan independen,” tutup Bondhan.