Kasus Skema Lotere
Thaksin divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung Thailand karena secara ilegal meluncurkan skema lotere dua dan tiga digit antara tahun 2003 dan 2006.
Ia dinyatakan bersalah oleh Divisi Kriminal untuk Pemegang Jabatan Politik karena melanggar Pasal 157 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan dalam kaitannya dengan kasus tersebut.
Skema ini berlangsung dari 1 Agustus 2003 hingga 16 September 2006 saat Thaksin menjabat sebagai perdana menteri. Ia termasuk di antara 47 terdakwa dalam kasus tersebut, yang mencakup menteri kabinet dan eksekutif Kantor Lotere Pemerintah (GLO) saat itu. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar 1,6 miliar bath.
Kasus Penyalahgunaan Kekuasaan
Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin
Pada Oktober 2008, Thaksin dijatuhi hukuman dua tahun penjara akibat konflik kepentingan terkait pembelian tanah oleh istrinya saat itu, Khunying Potjaman na Pombejra. Istrinya memenangkan lelang untuk membeli tanah milik negara yang terletak di pusat kota Bangkok pada tahun 2003, saat Thaksin masih menjabat sebagai perdana menteri.
Meskipun telah divonis, Thaksin tidak menjalani hukumannya karena ia melarikan diri ke luar negeri dan menghindari hukuman selama lebih dari satu dekade.
Kasus Penghinaan Terhadap Raja Thailand
Mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra, menghadapi tuduhan penghinaan terhadap Kerajaan Thailand. Di negara tersebut, kritik terhadap kerajaan sangat dilarang berdasarkan hukum lese-majeste.
Thaksin diduga mencemarkan nama baik monarki dalam sebuah wawancara dengan surat kabar Korea Selatan pada 21 Mei 2015. Dalam wawancara itu, ia menyatakan bahwa anggota dewan rahasia mendukung kudeta tahun 2014 yang menggulingkan pemerintahan adiknya, Yingluck Shinawatra.
Pihak kepolisian menilai pernyataan Thaksin dalam wawancara tersebut melanggar Pasal 112 KUHP, yang dikenal sebagai undang-undang lese-majeste, serta Undang-Undang Kejahatan Komputer.