KPK menyita uang sebanyak Rp 150 miliar terkait kasus dugaan investasi fiktif dengan tersangka mantan Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK). KPK menyita uang itu dari sebuah korporasi swasta.
“Pada tanggal 24 Maret tahun 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebesar Rp 150 miliar dari sebuah korporasi swasta dengan inisial PT F,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025).
Tessa mengatakan uang itu diduga ada keterkaitan dengan kasus investasi fiktif ini. KPK juga mengapresiasi pihak-pihak yang bersifat koperatif atas penyitaan uang tersebut.
Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin
“Uang yang disita penyidik tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara kegiatan investasi yang menyimpang di Taspen dan dilakukan oleh tersangka ANSK dan kawan-kawan,” tuturnya.
“KPK mengimbau kepada pihak lainnya untuk dapat kooperatif terkait dengan penyidikan perkara tersebut,” tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan Kosasih. Dia diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi senilai Rp 1 triliun.
KPK juga telah menahan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
“Bahwa atas penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan) terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1).
Berikut ini rincian pihak yang diuntungkan:
- PT IIM (Insight Investments Management) sekurang-kurangnya sebesar Rp 78 miliar
- PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia) sekurang-kurangnya sebesar Rp 2,2 miliar
- PT PS (Pacific Sekuritas) sekurang-kurangnya sebesar Rp 102 juta
- PT SM (Sinarmas Sekuritas) sekurang-kurangnya sebesar Rp 44 Juta
- Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan tersangka EHP
Kosasih diduga telah merugikan negara Rp 200 miliar. Angka kerugian itu berasal dari penempatan investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun.