RAMLI, korban luka berat akibat penembakan oleh Anggota TNI Angkatan Laut (AL), di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, menceritakan kondisinya usai kejadian penembakan itu. Ramli mengaku harus dioperasi.
Hal tersebut disampaikan Ramli usai hadir dalam sidang putusan terdakwa penadahan mobil dan pembunuhan bos rental, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
“Nyeri, saya dioperasi hampir delapan titik,” kata Ramli di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).
Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin
Ramli turut tertembak oleh Bambang, saat mendampingi Ilyas Abdurahman yang merupakan bos rental yang tengah mengejar mobil miliknya yang dibawa oleh para terdakwa.
Dia mengatakan, kondisinya saat ini belum pulih seutuhnya, dan masih harus menjalani pengobatan.
Sementara itu, dia enggan berkomentar mengenai vonis yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa dalam kasus ini.
Dia juga mengatakan telah memaafkan terdakwa yang melakukan penembakan kepadanya dan Ilyas.
“lya, saya itu, kan, manusia biasa juga, tidak ada luput dari kesalahan. Kami juga tidak ada berpikir yang panjang-panjang, lah. Semua ada hukumannya, ada imbasnya semua,” tutupnya.
Diketahui, dalam kasus ini Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara, satu terdakwa lainnya, Sertu Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Bambang dan Akbar terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Sedangkan, untuk Rafsin hanya dinilai terbukti melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan.