Kontroversi UU TNI, CSIS Catat 3 Aspek Permasalahan Legislasi, Proses Pembahasan dan Pengesahan

Konferensi pers terkait kontroversi UU TNI di kantor CSIS, Jakarta, Senin (24/3/2025). (CSIS)
Konferensi pers terkait kontroversi UU TNI di kantor CSIS, Jakarta, Senin (24/3/2025). (CSIS)
0 Komentar

Diketahui, UU TNI yang baru disahkan itu resmi digugat di MK. Gugatan itu didaftarkan dengan nomor registrasi 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 pada Jumat (21/3/2025).

Gugatan tersebut merupakan uji formil yang diajukan oleh tujuh orang pemohon yakni Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R.Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII).

“Pokok Perkara: Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor … Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI),” demikian dikutip dari situs resmi MK.

0 Komentar