KPK Buka Suara Soal Tim Hukum Hasto yang Tuding Framing Geledah Eks Kantor Febri Diansyah

Petugas KPK bawa dua koper dari kantor Visi Law Office (IST)
Petugas KPK bawa dua koper dari kantor Visi Law Office (IST)
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait tuduhan dari tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) yang menyatakan komisi anti rasuah melakukan framing jahat karena menggeledah kantor hukum yang didirikan Febri Diansyah.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya merasa heran dengan tuduhan tim hukum Hasto yang mengaitkan penggeledahan di kantor hukum yang didirikan Febri Diansyah dengan perkara Hasto yang sedang berjalan di persidangan.

“Saya kurang paham mengapa tim hukum saudara HK merasa penggeledahan tersebut ada kaitannya dengan perkara yang bersangkutan yang sedang disidangkan. Karena perkaranya sendiri berbeda,” kata Tessa kepada wartawan, Senin 24 Maret 2025.

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

Padahal, kata Tessa, penggeledahan di kantor Visi Law Office berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Namun saya tegaskan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan merupakan tindakan upaya paksa berdasarkan kepentingan penyidikan, dalam rangka memperkuat pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani. Dalam hal ini adalah TPPU tersangka SYL,” pungkas Tessa.

Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail mengatakan, tindakan KPK menggeledah kantor hukum yang didirikan Febri Diansyah yang kini menjadi tim penasihat hukum Hasto sebagai upaya mengganggu proses persidangan.

“Jadi gangguan yang diberikan ini kan bukan hanya terhadap ketika proses penyidikan, tetapi sekarang dalam proses persidangan, dikesankan seolah-olah ada kejahatan lain yang dilakukan oleh tim penasihat hukum,” kata Maqdir kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 21 Maret 2025.

0 Komentar