GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara perihal aksi demonstrasi ratusan mahasiswa dan elemen masyarakat bertajuk Jogja Memanggil yang berakhir ricuh di Gedung DPRD DIY.
Aksi yang berlangsung pada Kamis (20/3/2025) ini menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU TNIdan berujung pada tindakan anarkis, termasuk perusakan fasilitas publik serta vandalisme di gedung yang berstatus cagar budaya tersebut.
Sri Sultan menyayangkan kejadian tersebut, mengingat demonstrasi seharusnya menjadi sarana menyampaikan aspirasi secara tertib, bukan dengan merusak fasilitas umum. Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap harus diiringi dengan tanggung jawab agar tidak merugikan masyarakat secara keseluruhan.
Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin
“Tidak masalah jika menyampaikan aspirasi, itu hak masyarakat. Silakan saja. Namun, seharusnya tidak dilakukan dengan emosi yang berlebihan hingga merusak fasilitas umum. Saya sangat prihatin dengan kejadian ini,” ujar Sri Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (21/3/2025).
Gubernur DIY juga menekankan bahwa aksi destruktif justru dapat merugikan mahasiswa sendiri, karena dapat mencoreng citra mereka di mata masyarakat.
“Yang rugi justru mahasiswa sendiri. Masyarakat akan menilai negatif jika aspirasi disampaikan dengan cara merusak,” tandasnya.
Gedung DPRD DIY Rusak, Pemda DIY Hitung Biaya Perbaikan
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, mengungkapkan bahwa Gedung DPRD DIY yang menjadi sasaran vandalisme adalah bangunan cagar budaya. Akibat aksi ini, beberapa fasilitas gedung mengalami kerusakan, termasuk bagian depan dan tengah gedung serta patung Jenderal Sudirman yang berada di halaman DPRD DIY.
Saat ini, Pemda DIY tengah mendata tingkat kerusakan dan menghitung biaya perbaikan gedung tersebut. Opsi pendanaan melalui asuransi sedang dipertimbangkan, namun jika tidak memungkinkan, pendanaan perbaikan dapat diupayakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY.
“Kami sedang melihat kontrak asuransi yang dimiliki gedung ini. Jika memungkinkan, asuransi akan menanggung biaya perbaikan. Jika tidak, maka akan dibahas opsi pendanaan melalui APBD DIY,” kata Beny.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga kelestarian cagar budaya agar tidak rusak akibat tindakan vandalisme.