Terabas Traffic Light Adu Motor di Simpang Empat Tingkir Salatiga, 2 Pengendara R2 Tewas

Kondisi kendaraan yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya Simpang empat Tingkir, Kota
Kondisi kendaraan yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya Simpang empat Tingkir, Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (21/3/2025) dini hari. (IST)
0 Komentar

DUA orang pengendara sepeda motor meninggal dunia karena kecelakaan di Kota Salatiga, Jawa Tengah, Jumat (21/3/2025) dini hari. Kecelakaan tersebut berawal dari pelanggaran lampu merah atau traffic light.

Informasi yang diterima, kecelakaan melibatkan sepeda motor Yamaha R15 dengan nomor polisi H 4075 BS dan Honda Vario bernomor polisi H 5752 MK.

Yamaha R15 dikendarai Wisnu Bagus Pranata, warga Kutowinangun Lor, Tingkir, Kota Salatiga. Sementara itu, Honda Vario dikendarai Sugeng, warga Cebongan, Argomulyo, Kota Salatiga.

Kecelakaan diduga karena kendaraan Yamaha R15 menerobos lampu merah.

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

Plh Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo menjelaskan, bahwa kecelakaan bermula saat Yamaha R15 melaju dari arah selatan (Solo) menuju utara (Kota Salatiga). Pada saat yang bersamaan, Honda Vario datang dari arah barat (Cebongan) menuju timur (Suruh).

“Sesampai di lokasi, Yamaha R15 saat melaju diduga menerobos lampu traffic light simpang empat Tingkir yang menyala merah sehingga membentur Honda Vario,” jelas Ipda Sutopo.

Akibat tabrakan tersebut, kedua pengendara mengalami luka berat di bagian kepala dan segera dilarikan ke RSUD Kota Salatiga. Namun, meski telah mendapatkan perawatan medis, nyawa keduanya tidak dapat diselamatkan.

“Setelah sempat mendapatkan perawatan di RSUD Salatiga. Namun akhirnya keduanya meninggal,” terang Ipda Sutopo.

Ipda Sutopo mengimbau agar pengendara bisa lebih berhati-hati dalam berkendara. Selalu memperhatikan kondisi arus lalulintas dan mematuhi rambu-rambu lalulintas. Selain itu, juga tidak memacu kendaraan melebihi batas kecepatan.

0 Komentar