SEORANG mantan anggota DPRD Majalengka berinisial DR ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka atas kasus penyalahgunaan narkoba.
DR ditangkap di rumahnya pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LPA 19-3-2025.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Sigit Purnomo membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin
“Berdasarkan LPA 19-3-2025 SPKT Satres Narkoba Polres Majalengka tanggal 12 Maret 2025, tersangka DR ditangkap di TKP pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya, Desa Wanajaya, Kasokandel, Majalengka,” ungkap AKP Sigit Purnomo, Kamis (20/3).
Saat penggerebekan, polisi menemukan satu paket narkotika golongan satu jenis sabu yang terbungkus plastik serta sebuah bungkus rokok bekas yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari yang bersangkutan yaitu satu paket narkotika golongan satu jenis sabu terbungkus plastik, kemudian satu buah bekas bungkus rokok,” katanya.
Terkait dugaan bahwa DR telah lama menjadi pengguna narkoba, AKP Sigit menyebut hal itu masih dalam proses pendalaman.
“Menurut keterangannya memang sering ya. Menurut keterangannya, tapi gak tau seperti apa. Yang jelas kita dalami juga,” ucapnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga tengah menyelidiki apakah DR sudah menggunakan sabu sejak masih menjabat sebagai anggota DPRD Majalengka.
“Belum dapat informasi demikian, kita masih dalami,” katanya lagi.
Baca Juga:Pasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat Melewatinya
Akibat perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika.
“Kemudian hasil dari itu kita kenakan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun hingga maksimal 12 (dua belas) tahun penjara,” pungkasnya.