KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB setelah Hari Raya Idulfitri 2025.
“Bisa jadi setelah lebaran,” kata Kepala Satuan Tugas Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Maret 2025.
Kang Emil–begitu sang mantan Gubernur Jabar ini disapa– dipastikan akan dipanggil KPK untuk mengklarifikasi sejumlah barang bukti yang disita pada saat penggeledahan.
Baca Juga:Tom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan KemenperinPasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2
Budi menyebut penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap internal Bank BJB dan vendor yang memenangkan pengadaan iklan untuk satu pekan ke depan.
Dalam perkara ini, KPK menerapkan metode penelusuran aliran uang atau follow the money dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021-2023.
“Kami menggunakan follow the money, uang-uang tersebut siapa saja yang menerima, kemudian digunakan untuk apa, apakah sudah dilakukan perubahan bentuk atau apa baru sejauh itu,” kata Budi Sokmo Wibowo, pada Jumat, 14 Maret 2025.
Budi mengungkapkan anggaran iklan BJB dalam periode tersebut di atas sebesar Rp 409 miliar sebelum pajak dan setelah potong pajak sekitar Rp 300 miliar, kemudian dari Rp 300 miliar tersebut hanya sekitar Rp 100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya.
Penyidik KPK pun telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).