SEKRETARIS Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan, seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penanganan kasus yang menjeratnya.
Sebab, kasus itu tidak memenuhi syarat kerugian negara minimal Rp 1 miliar, seperti yang tercantum dalam UU KPK No. 19 Tahun 2019.
UU KPK No. 19 Tahun 2019 mengatur bahwa KPK hanya berwenang menangani tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara minimal Rp 1 miliar.
Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin
“Ditinjau dari asas kepentingan umum dan proporsionalitas, kasus ini tidak ada kerugian negara. Kasus ini tidak melibatkan kerugian negara minimal Rp 1 miliar, sehingga jelas di luar kewenangan KPK. KPK tidak memiliki dasar hukum untuk menangani kasus ini,” tegas Hasto dalam eksepsi yang dibacakan di pengadilan, Jumat (21/3/2025).
Ia menuding, kasus yang menjeratnya lebih banyak berkaitan dengan dinamika politik internal partai dan tidak ada indikasi kerugian keuangan negara.
“Ini adalah kasus yang seharusnya diselesaikan secara internal partai, bukan oleh KPK. KPK telah melampaui kewenangannya dengan menangani kasus ini,” tegas Hasto.
Selain itu, Hasto juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penegakan hukum harus proporsional dan sesuai dengan kewenangan yang diatur oleh undang-undang.
Hasto menegaskan bahwa hal ini tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Hukum tanpa keadilan seperti seperangkat peraturan yang kering tanpa roh. Keadilan harus ditegakkan dengan menghormati batasan kewenangan yang diatur oleh undang-undang,” kata Hasto, mengutip pidato Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.
Baca Juga:Pasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat Melewatinya
Dalam eksepsi tersebut, Hasto meminta majelis hakim untuk menghentikan penanganan kasus ini oleh KPK.
“Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menghentikan penanganan kasus ini oleh KPK karena tidak memenuhi syarat kerugian negara. KPK tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus ini,” tandasnya.
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Hasto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.